Wali Kota Bogor Bima Arya Tanggapi Gugatan Mantan Kepsek SDN Cibeureum 1

Wali Kota Bogor Bima Arya Tanggapi Gugatan Mantan Kepsek SDN Cibeureum 1

WJtoday, Bogor - Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan tanggapan tegas terkait adanya rencana gugatan yang bakal dilayangkan Kuasa Hukum Nopi Yeni selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor yang dipecat alias dicopot dari jabatannya dan penurunan pangkat belum lama ini.

Gugatan ini berkaitan dengan keputusan pencopotan jabatan kepsek dan penurunan pangkat Nopi Yeni yang disebabkan dugaan pungli dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

“Kemarin saya menerima surat gugatan dari kepala sekolah yang dilayangkan penasehat hukumnya dengan poin menggugat keputusan wali kota,” kata Bima Arya, Kamis (21/9).

Bima Arya secara tegas menyatakan bahwa dirinya tak gentar dan siap, sebab pihaknya memiliki landasan hukum yang kuat.

“Saya kira kita akan menghadapi itu karena landasannya kuat. Berdasarkan hasil Inspektorat, kepala sekolah terbukti menerima gratifikasi,” ungkapnya kepada wartawan.

Ia menyebut, bahwa kejadian itu bagian dari pelayanan sekaligus pembelajaran untuk semua pihak. Bima Arya juga menekankan, bahwa penanganan ini tidak akan berhenti hanya pada kasus SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor.

Sebab, sambung dia, pihaknya juga akan menindak lanjuti semua laporan yang masuk terkait dengan sekolah-sekolah lain di Kota Bogor.

Dengan begitu, Bima Arya mengajak semua pihak, termasuk guru-guru untuk berani berbicara dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang berada di lingkungan sekolah.

“Saya minta semuanya untuk berani berbicara, guru-guru maupun siapapun juga. Silahkan melaporkan, sekarang semakin banyak aduan yang masuk dan semuanya akan diproses dan kita tindak lanjut,” dorongnya.

Disinggung adanya laporan dari mantan Kepsek SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor terhadap salah satu guru dan honorer ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik, Bima Arya menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh.

“Pasti, kita akan pasang badan untuk guru honorer. Kita akan pasang badan untuk semua yang melaporkan, sehingga tidak perlu takut, kalau benar maka maju terus, saya akan lindungi itu,” tegas Bima.

Diberitakan sebelumnya, Nopi Yeni melalui Kuasa Hukumnya, Dwi Arsywendo memutuskan untuk menggugat SK Wali Kota Bogor terkait pemecatan atau pencopotan atas jabatan Kepsek tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu dilakukan lantaran, pihaknya menduga bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Bogor tidak komprehensif, sehingga dinilai cacat formil.

“Jadi saya sudah melayangkan surat keberatan atas SK Wali Kota Tersebut tertanggal 18 September 2023 dan kami akan melakukan upaya gugatan ke PTUN,” sebutnya.

Ia membeberkan, diketahui dalam pemeriksaan yang dilakukan jajaran Inspektorat, hanya memanggil dan memeriksa beberapa guru dan kepala sekolah. Sedangkan pelapor dan objek dugaan pungutan liar (Pungli) yakni para orang tua siswa tidak diperiksa.

“Saya heran atas pencopotan dan penurunan pangkat Ibu Nopi Yeni, karena dasar pencopotan dan penurunan pangkat adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor,” tutur Dwi.

Dalam kasus ini, Nopi Yeni resmi dicopot dari jabatannya oleh Bima Arya lantaran diduga melakukan pungli dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.***