YLKI Desak Pemerintah Larang Rokok Dijual Ketengan

YLKI Desak Pemerintah Larang Rokok Dijual Ketengan

WJtoday, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi langkah pemerintah menaikkan cukai rokok di 2022.

Menurutnya, kenaikan cukai rokok adalah hal yang memang harus dilakukan.

"Kenaikan cukai rokok sebesar 12 persen adalah keniscayaan regulasi, yang patut diapresiasi. Apalagi disertai dengan simplikasi (penyederhanaan) sistem cukai rokok," kata Tulus dalam siaran pers, Selasa (14/12/2021).

Ia menyarankan, agar kenaikan cukai rokok dijalankan bersamaan dengan pengendalian dari sisi pemasaran hasil cukai tembakau.

“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah agar melarang penjualan rokok secara ketengan, atau per batang (single stick sales). Sebab penjualan rokok secara ketengan menjadi cara yang paling mudah bagi anak-anak dan remaja untuk membeli rokok," ujarnya.

Ketua Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Hasbullah Thabrany mengatakan, pemerintah sudah seharusnya tidak lagi takut dengan mitos-mitos kerugian ekonomi ala industri tembakau, yang menghambat dinaikkannya cukai rokok.

"Standar keterukuran pengendalian tembakau sudah jelas: derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakatnya meningkat, bukan sakit-sakitan karena rokok. Jadi rokok mahal itu sudah seharusnya dilakukan, tak perlu mencari-cari justifikasi untuk menunda kenaikan cukai rokok setiap tahunnya," tutur Hasbullah.

"Jangan lupa kita sedang berinvestasi untuk masa depan," tambahnya.

Hasil penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI menyebutkan, rokok berdampak pada terhambatnya pembangunan manusia sekaligus membebani biaya ekonomi dan  kesehatan yang harus ditanggung oleh negara.***