71 Ribu Unit Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur Bakal Peroleh Bantuan Pemerintah

71 Ribu Unit Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur Bakal Peroleh Bantuan Pemerintah
Lihat Foto

WJtoday, Cianjur - Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Cianjur, terkait jumlah rumah yang rusak akibat gempa berdasarkan hasil pendataan BNPB sebanyak 71.898 unit yang akan mendapat bantuan pemerintah.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan telah menerima hasil pendataan yang dilakukan BNPB kurang dari tiga bulan dan selanjutnya akan dibuatkan SK Bupati Cianjur, untuk kembali diserahkan ke BNPB guna ditindaklanjuti ke Kementerian Keuangan.

"Hari ini, kami tuntaskan pembuatan SK yang selanjutnya akan dibawa kembali oleh BNPB selanjutnya ke Kementerian Keuangan untuk segera dicairkan bagi warga yang terdampak," jelas Herman di Cianjur, Senin (16/1/2023).

Pihaknya berharap dana bantuan dari pemerintah pusat untuk warga korban gempa segera cair, sehingga warga dapat membangun kembali rumahnya.

Herman menambahkan, namun pihaknya mengimbau warga dapat memilih pembangunan secara mandiri atau melalui pihak ketiga yang sudah ditunjuk pemerintah pusat.

Menurutnya karena pembangunan kembali rumah warga harus tahan gempa sebagai antisipasi ketika gempa kembali terjadi rumah mereka tetap bertahan karena sesuai dengan konstruksi yang dianjurkan pemerintah. 

"Silakan mau dibangun sendiri atau menggunakan jasa pihak ketiga yang sudah ditunjuk pemerintah pusat, tapi yang penting konstruksinya harus tahan gempa, agar ke depan saat gempa terjadi tidak ada lagi bangunan yang ambruk," terangnya.

Sedangkan bagi warga yang belum terdata atau mengajukan perubahan kondisi terakhir rumah masih dapat dilayani pemerintah, dengan cara melapor ke aparatur desa atau dinas penghubung untuk segera ditindaklanjuti.

"Saat gempa pertama kondisi rumah terdata rusak ringan, namun setelah beberapa kali gempa susulan menjadi rusak sedang atau berat, silahkan laporkan ke aparat desa, babinsa atau bhabinkamtimbas dan dinas penghubung, agar dilakukan pendataan ulang," tutup Herman.   ***