Abaikan Perintah Mendagri, Bupati Bandung Akan Gelar Buka Bersama

Abaikan Perintah Mendagri, Bupati Bandung Akan Gelar Buka Bersama
Lihat Foto

Wjtoday, Bandung - Beredar kabar, Bupati Bandung Dadang Supriatna menggelar acara silaturahmi bertajuk Tasyakur Bi Ni'mah di Hotel Grand Sunshine, Jalan Raya Soreang, Senin (10/5/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, acara tersebut dihelat oleh bupati dan tim sukses calon Ketua KNPI Jabar Hendra Gunawan.

Dalam poster undangan yang tersebar di media sosial, acara tersebut akan dimulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Bupati Dadang Supriatna direncanakan akan berbuka puasa bersama dengan puluhan tamu undangan yang hadir.

Pengamat kebijakan publik Yayat Sudrajat Noor SH menilai, acara tersebut berpotensi melanggar Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal bihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H, yang ditandatangani Mendagri pada Selasa 04 Mei 2021.

"Jika acara tersebut benar adanya, yah itu artinya Bupati Dadang Supriatna mengabaikan SE Mendagri tersebut. Dia anggap SE itu gak pernah ada," ucap Yayat di Bandung, Minggu (9/5/2021).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pascalebaran.

Surat Edaran dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idulfitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu, serta pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021.

Sehingga kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pascaHari Raya Idulfitri.

"Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b dalam edaran tersebut.*****