Achiruddin Hasibuan Disebut Terima Setoran Puluhan Juta Rupiah Tiap Bulan dari Gudang Solar Ilegal

Achiruddin Hasibuan Disebut Terima Setoran Puluhan Juta Rupiah Tiap Bulan dari Gudang Solar Ilegal

WJtoday, Jakarta - Polda Sumut mengungkap Achiruddin Hasibuan mengaku menerima uang setoran sebesar Rp 7,5 juta dari PT Almira Nusa Raya (ANR) selaku pemilik gudang solar ilegal di dekat rumahnya. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, Achiruddin diduga menerima uang setoran hingga Rp 30 juta setiap bulan.

"Awalnya pengakuan AH mendapat uang sebesar Rp 7,5 juta, namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, melalui keterangannya, dikutip Sabtu (24/6/2023).

Achiruddin diketahui menjadi pengawas di gudang solar ilegal itu. Menurut Teddy, uang Rp 20-30 juta itu diterima Achiruddin sejak 2018 hingga akhirnya kasus itu terungkap.

"Betul, yang bersangkutan menerima dari tahun 2018 sampai dengan 2023," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya. Kali ini, Achiruddin menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari gudang tersebut.

"Sudah (jadi tersangka)," kata Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6).

Teddy mengatakan Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6). Dengan begitu, kata Teddy, untuk kasus gudang solar ilegal itu, Achiruddin menyandang dua status tersangka, yakni tersangka karena membantu gudang solar ilegal itu dan tersangka karena menerima gratifikasi.***