Aksi Pembakaran Alquran di Swedia saat Hari Raya Iduladha Tuai Kecaman, Temasuk Indonesia

Aksi Pembakaran Alquran di Swedia saat Hari Raya Iduladha Tuai Kecaman, Temasuk Indonesia

WJtoday, Jakarta - Indonesia mengecam keras aksi provokatif pembakaran Al Quran di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm, Swedia, saat Hari Raya Idul Adha.

“Tindakan ini sangat mencederai perasaan umat Muslim dan tidak bisa dibenarkan,” kata Kementerian Luar Negeri RI melalui Twitter, Kamis.

Indonesia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus menghormati nilai dan kepercayaan agama lain.

Indonesia bersama anggota-anggota Organisasi Kerja Sama Islam di Swedia telah menyampaikan protes atas peristiwa ini.

Aksi pembakaran Al Quran kembali terjadi di Swedia dan kali ini dilakukan oleh seorang warga Irak bernama Salwan Momika.

Momika yang merobek beberapa halaman salinan Al Quran dan membakarnya dengan tujuan mengkritik Islam, mengenalkan diri sebagai ateis sekuler di media sosial.

Dia juga memuji politikus sayap kanan Swedia, Rasmus Paludan, yang sebelumnya juga melakukan aksi pembakaran kitab suci umat Islam tersebut.

Menurut Momika, Islam adalah ancaman terhadap nilai-nilai Swedia.

Setelah pembakaran Al Quran yang dilakukan Momika bertepatan dengan Idul Adha yang jatuh pada Rabu (28/6), polisi Swedia menggelar investigasi ujaran kebencian dalam dugaan kasus Islamofobia.

Permohonan sebelumnya terkait aksi pembakaran Al Quran di depan Kedutaan Besar Swedia di Turki dan Irak ditolak oleh polisi Swedia, tetapi keputusan itu kemudian dibatalkan oleh pengadilan.

Oleh karena itu, polisi Swedia tidak bisa menolak aksi pembakaran Al Quran oleh aktivis hari ini.


AS Sebut Bakar Kitab Suci adalah Perbuatan Kurang Ajar

Amerika Serikat pada Rabu mengatakan bahwa membakar kitab suci adalah perbuatan "kurang ajar" setelah aksi pembakaran Al Quran di Swedia pada hari pertama perayaan Idul Adha.

"Kami telah mengatakan berulang-ulang bahwa membakar kitab suci adalah kurang ajar dan menyakitkan, dan apa yang mungkin legal bukan berarti sesuai," kata juru bicara Deputi Departemen Luar Negeri AS Vedant Patel saat menjawab pertanyaan mengenai aksi provokasi tersebut.

"Jadi saya akan membiarkan pemerintah Swedia dan penegak hukum setempat berbicara secara khusus atau lebih terutama tentang insiden ini secara luas, kami terus mendorong Hongaria dan Turki untuk meratifikasi protokol bergabungnya Swedia (ke NATO) tanpa penundaan, sehingga kami dapat menyambut Swedia ke dalam aliansi secepatnya," ujar dia.

Sebelumnya, seorang warga Irak Salwan Monika membakar kitab suci umat Islam di depan sebuah masjid di Stockholm, pada hari pertama perayaan keagamaan Islam, yang dikenal dengan Perayaan Kurban.

Kejadian itu terjadi di depan Masjid Stockholm Medborgarplatsen, di mana Monika pertama kali melemparkan Al Quran ke tanah sebelum membakarnya dan menghina Islam.

Pada 12 Juni, pengadilan banding Swedia menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk membatalkan larangan pembakaran Al Quran, dengan memutuskan bahwa polisi tidak memiliki dasar hukum untuk mencegah dua aksi pembakaran Al Quran yang terjadi pada awal tahun ini.

Pada Februari, polisi menolak izin untuk upaya pembakaran dua Al Quran, dengan alasan keamanan, setelah politisi sayap kanan Rasmus Paludan membakar Al Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari.

Setelahnya, kedua orang yang berupaya melakukan aksi provokatif di depan kedutaan Irak dan Turki di Stockholm mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pada April, Pengadilan Administrasi Stockholm membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah tersebut dan menyatakan bahwa risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi aksi demonstrasi.***