Akui Telah Langgar Kode Etik, Dewas KPK Sebut Lili Pintauli Tak Menyesal

Akui Telah Langgar Kode Etik, Dewas KPK Sebut Lili Pintauli Tak Menyesal
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut Dewan Pengawas KPK tidak menunjukkan penyesalannya telah melanggar etik karena menyalahgunakan wewenangnya dan menghubungi pihak berperkara, yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

"Perbuatannya diakui, tetapi tidak ada penyesalan terhadap perbuatan itu," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Tumpak mengatakan sikap itu membuat hukuman terhadap Lili diperberat. Dewas KPK menduga Lili tidak merasa tindakannya membahas kasus dengan M Syahrial bukan pelanggaran.

"Mungkin merasa bahwa itu tidak salah, sehingga tidak menyesal," ujar Tumpak.

Tumpak menegaskan tindakan Lili salah. Seluruh pegawai dan pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan orang beperkara.

"Oleh karena itu, tetap harus kita pertahankan dalam rangka menjaga maruah KPK yang selama ini dikenal punya integritas tinggi," ujar Tumpak.

Baca Juga : Fakta Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Sebelumnya, Dewan KPK menghukum berat Lili Pintauli. Lili terbukti melanggar etik karena telah dihubungi M Syahrial.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Tumpak menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Hukuman berat dinilai pantas untuk Lili.***