Alasan Kemendag Kembali Izin TikTok Shop untuk Jualan

Alasan Kemendag Kembali Izin TikTok Shop untuk Jualan

WJtoday, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait alasan memberikan izin TikTok Shop untuk kembali berjualan. Salah satunya karena TikTok memutuskan untuk menggandeng Tokopedia sebagai e-commerce lokal.

Seperti diketahui, TikTok Shop resmi kembali beroperasi pada 12 Desember lalu. Beroperasinya TikTok Shop ini berbarengan dengan event hari belanja online 12.12.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan awalnya Kemendag memberikan opsi kepada TikTok jika tetap ingin berbisnis di Tanah Air maka harus membuka e-commerce baru.

Namun, sambung Isy, karena proses pembukaan perusahaan e-commerce memiliki berbagai macam persyaratan seperti harus punya NPWP dan menyita waktu yang panjang, maka TikTok berinisiatif untuk menggandeng Tokopedia sebagai e-commerce lokal.

“Kalau jadi e-commerce sendiri dia harus punya syarat tertentu, harus ada entitas badan usaha dalam negeri dan harus punya NPWP. Sementara ketika mereka mau mengajukan izin, di BKPM sedang ada perbaikan sistem. Nah pilihannya kemudian TikTok Shop itu berkolaborasi dengan Tokopedia atau e-commerce dalam negeri,” ujar Isy kepada media, di Kemendag, Jakarta, Rabu, 20 Desember.

Isy mengatakan pilihan TikTok untuk menggandeng Tokopedia tidak menjadi masalah. Namun, sambung Isy, dengan catatan TikTok harus patuh pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Lebih lanjut, Isy mengatakan di dalam Permendag 31/2023 ini dijelaskan bahwa tidak boleh ada transaksi yang dilakukan di dalam platform sosial media.

“Itu sebenarnya boleh saja (menggandeng Tokopedia), tapi memang harusnya dalam TikTok Shop itu tidak boleh ada transaksi,” ucap Isy.

Sekadar informasi, setelah diizinkan kembali beroperasi dan menggandeng Tokopedia, transaksi belanja di TikTok Shop masih dalam satu platform yang sama.

Terkait hal tersebut, Isy mengaku akan memberikan waktu kurang lebih empat bulan untuk memindahkan semua transaksi perdagangannya ke Tokopedia.

“Masih kita perdalam aplikasi ini sejauh mana, memang harus terpisah. Pak menteri kasih waktu 3-4 bulan,” tuturnya.

Isy juga mengatakan kelonggaran ini bukan hanya diberikan kepada TikTok Shop tetapi juga kepada Shopee agar patuh pada Permendag 31/2023.

“Itu sama dengan e-commerce lain kayak Shopee dengan crosh border-nya. Karena app itu ada di luar negeri TikTok Shop-nya, jadi perlu ada penyesuaian dan waktu,” ucapnya.***