Alexander Marwata hingga Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Status Tersangka Firli Bahuri

Alexander Marwata hingga Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Status Tersangka Firli Bahuri
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata hingga Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai saksi di persidangan praperadilan Firli Bahuri, Kamis (14/12/2023).

Adapun, Alex hadir di persidangan praperadilan Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sementara, Yusril Ihza Mahendra hadir secara daring sebagai saksi ahli meringankan dalam persidangan praperadilan status tersangka Firli Bahuri

Wakil Ketua KPK Anggap Pertemuan Firli dan SYL Tak Langgar Etik

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak melanggar kode etik pimpinan terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagaimana diatur dalam UU KPK Pasal 36.

Pernyataan itu disampaikan Alex saat hadir sebagai saksi di persidangan praperadilan Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Pernyataan Alex itu, terkait adanya foto Firli dengan SYL di sebuah Gelora Olahraga Raga (GOR) Bulu Tangkis.

"Tiba tiba ada memotret saya bertemu, (pertemuan) itu sesuatu yang tidak direncanakan atau ketika saya main tenis tiba tiba datang tersangka yang menemui saya, tidak ada janji dan ditempat keramaian, ngga ada sesuatu yang dibahas," ujar Alex.

Menurut Alex, ada perbedaan antara ditemui,bertemu dengan melakukan pertemuan. Hal ini, sambung dia, perlu diluruskan supaya tidak terjadi polemik dimata publik.

"Mengadakan pertemuan pasti ada perjanjian antara a dan b. Ketika mengadakan pertemuan pasti ada niat, ada sesuatu yang dibicarakan. Ini mungkin pendapat saya kan. Dan ketika berhubungan dengan tersangka, pasti ada niat tidak baiknya, membahas perkara," jelas dia.

Alex mengaku pernah bertemu dengan pejabat yang kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK. Akan tetapi, saat pertemuan itu terjadi, ia tidak mengetahui oknum pejabat itu ditetapkan tersangka kedepannya.

"Seolah olah setiap pertemuan ya dengan seseorang yang kemudian beberapa tahun kemudian menjadi tersangka, kita salah," tandas dia.

Firli Bahuri Hadirkan Yusril Jadi Saksi Ahli Meringankan di Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Firli Bahuri menghadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka oleh pihak Polda Metro.

Pakar hukum tata negara itu hadir dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023) sore. Yusril pun disumpah oleh pihak panitera PN Jaksel dengan Alquran sebelum memberikan keterangan.

"Bismillahirrahmanirrahim, Demi Allah saya bersumpah sebagai ahli dalam perkara ini akan memberikan pendapat-pendapat tentang soal-soal yang diungkapkan sesuai dengan keahlian saya dan pengetahuan saya," ujar Yusril mengikuti perkataan panitera.

Hakim Tunggal Imelda Herawati mengkonfirmasi hubungan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu dengan Ketua KPK tersebut. Yusril mengaku kenal akan tetapi tidak memiliki hubungan dekat. 

"Mungkin hanya sekitar 2 atau 3 kali pernah bertemu secara langsung dengan dia (Firli)," ujar Yusril kepada Hakim.

Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Firli sebagai tersangka dengan jerat perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi (22/11/2023).

Kemudian, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama kali digelar pada Senin (11/12/2023). ***