Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Bekasi Menolak Jika Ada Pelantikan Wakil Bupati

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Bekasi Menolak Jika Ada Pelantikan Wakil Bupati
Lihat Foto

WJtoday, Kab Bekasi - Menyikapi dinamika politik terkait  isu pelatikan wakil Bupati Bekasi, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Bekasi  menyatakan sikap dan melakukan aksi moral untuk menolak jika benar adanya Pelantikan  wakil Bupati Bekasi.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/10/2021), korlap aksi moral Banter Adis Munandar mengungkapkan penolakan tersebut  dikarenakan  mengingat hal –hal sebagai berikut:

1. Surat Kementerian dalam Negaeri Republik Indonesia Kepada Gubernur provinsi Jawa Barat dengan tembusan DPRD Kabupaten Bekasi surat tertanggal 13 Februari 2020 dengan Nomor surat  132.32/920/OTDA  untuk tidak di lakukanya Pemilihan Wakil Bupati bekasi Priode 2017- 2022 oleh DPRD kabupaten Bekasi dan kemendagri.

Pemprov  Jawa barat akan Melakukan pembinaan dan memfasilitasi mengenai pengajuan calon wakil bupati Bekasi dan seluruh proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi agar sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku tetapi DPRD kabupaten Bekasi melanjutkan tahapan proses pemilihan wakil Bupati Bekasi.

2.  Pemerintah Provinsi Jawa barat berkirim surat ke DPRD kabupaten Bekasi Tanggal 13 Maret 2020 tembusan Bupati Bekasi dengan Nomor surat :131/1536/Pmksn intinya dari surat tersebut tidak bisa melanjutkan proses pemilihan wakil bupati pada tanggal 18 Maret 2020, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan DPRD tetap melakukan prosesi pemilihan calon Wakil Bupati bekasi Priode 2017-2022.

3. Belum adanya Kesepakatan usulan dua nama dari partai politik .
4. Pernyataan Menteri  Dalam negeri  di kompleks Pemda Kabupaten Bekasi  yang di muat oleh media mengatakan proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi secara prosedural masih inkonstitusional.

Dari beberapa penjelasan diatas tersebut, aliansi menyakini pemerintah provinsi dan Kementerian dalam Negeri menyatakan pendapat yang sama proses pemilihan Calon wakil Bupati Bekasi priode 2017-2022 bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. 

Untuk itu alinasi menyatakan sikap menolak adanya Pelantikan Calon wakil Bupati Priode 2017-2022.

Kemudian meminta Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan untuk tidak melakukan pelantikan Wakil Bupati Bekasi priode 2017-2022 guna terciptanya kodusifitas dan demi kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

Aliansi menekankan, jika ada pihak atau oknum yang tetap memaksakan untuk melakukan pelantikan calon Wakil Bupati Bekasi maka pihaknya akan melakukan gugatan secara hukum. 

"Demi tegaknya aturan dan adanya kepastian hukum sesuai azas-azas umum pemerintahan yang baik, serta terhindar dari asas kepentingan pribadi, kelompok dan/atau golongan, aliansi meminta Kementerian Dalam Negeri untuk konsisten dan bersikap objektif dalam menelaah persoalan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dan terwujudnya good governance and clean government." papar korlap aksi menegaskan.  ***