Ambil Data Orang Lain dan Di-upload di Medsos Tanpa Izin Bisa Dipenjara

Ambil Data Orang Lain dan Di-upload  di Medsos Tanpa Izin Bisa Dipenjara

WJtoday, Jakarta - Polisi telah menangkap Adam Deni (AD) atas kasus mengunggah dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial (medsos), tanpa seizin pemilik. Penangkapan dilakukan atas laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT dengan pelapor SYD.

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap Adam Deni. 

Namun, penahanan terhadap Adam Deni belum dilakukan, sebab masih ada waktu 1x24 jam untuk proses tersebut.

“Jadi benar tadi malam sekitar 19.00 WIB, AD sudah diamankan oleh penyidk siber Polri,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Banyak Kebocoran, Keamanan Siber di Indonesia Sangat Mengkhawatirkan

Polisi sudah memeriksa sekitar empat saksi dan delapan ahli terkait kasus ini. Polisi juga telah menyangkakan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE terhadap pegiat media sosial itu.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat supaya tidak sembarangan mengambil data pribadi orang lain. Bahkan tidak hanya mengambil, namun juga mengunggah ke media sosial tanpa izin dari pemilik data.

“Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan upload ke medsos tanpa izin si pemilik data,” tegas Ramadhan.  ***