Apa Kabar Revisi Aturan Larang Jual-Beli Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Demi Lindungi UMKM?

Apa Kabar Revisi Aturan Larang Jual-Beli Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Demi Lindungi UMKM?

WJtoday, Jakarta - Pemerintah akan mengatur aturan main penjualan online terutama untuk barang impor yang langsung dari luar negeri. Dalam revisi tersebut, akan ada aturan main bagi e-commerce, social commerce hingga barang impor yang diperjual belikan online.

Aturan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 mengatur ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengatakan saat ini prosesnya dalam harmonisasi antar Kementerian/Lembaga. Namun ada satu ayat yang menjadi usulan KemenkopUKM tetapi cukup alot dibahas dalam revisi aturan tersebut.

Baca Juga : Baru Rencana, Larangan Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dijual 'Online' Sudah Tuai Penolakan dari Para Pengusaha

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana, mengatakan pihaknya mengusulkan aturan terkait Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) luar negeri yang harus juga wajib menyediakan promosi produk dalam negeri.

"Ini yang menjadi bahasan yang agak alot pada saat harmonisasi di salah satu pasal yang wajib menyediakan promosi itu PPMSE dalam negeri, sedangakn luar negeri tidak diwajibkan (platform dengan identitas warna oren hingga TikTok shop) tidak karena itu PPMSE luar negeri. Kami mengusulkan ini harus diperlakukan dengan seimbang, toh mereka berjualan di dalam negeri kita juga," ujarnya dalam acara d'Mentor detikcom, ditulis, Jumat (25/8/2023).

Temmy mengatakan usulan itu masih menggantung, namun ia berharap usulan penambahan satu ayat itu bisa disetujui dan masuk dalam revisi. Karena menurutnya hal tersebut demi kesetaraan bagi PPMSE dalam negeri dan luar negeri.

"Ini masih menggantung, tetapi mudah mudahan usulan satu ayat ini bisa masuk," ujarnya.

Meski begitu, beberapa perubahan dan tambahan sudah disetujui antar Kementerian/Lembaga, pertama terkait dengan larangan barang impor atau cross border di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta. Menurutnya aturan ini akan tetap masuk dalam revisi Permendag 50 tersebut.

"Itu sudah clear," ujar dia.

Kedua, jika pedagang dalam negeri ingin mengimpor barang dari luar negeri dan menjualnya, maka aturannya harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Persyaratan itu di antaranya harus mencantumkan asal negaranya, memiliki label halal, dan memiliki keterangan dalam produk dengan bahasa Indonesia.

"(Ketiga) Larangan bagi loka pasar untuk mergregasi produk kecuali produk dalam negeri yang dibuktikan dengan nomor induk berusaha, (keempat) selanjutnya mewajibkan loka pasar dalam negeri dan luar negeri untuk tidak mendiskriminasi produk Indonesia " tuturnya.

Kelima, pemerintah mengatur model bisnis Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) termasuk social commer, sepeti TikTok Shop. "Jadi semua model bisnis ini mengikuti kaidah-kaidah yang ada diregulasi ini," ungkapnya.

Kemudian, pemerintah juga meminta pemilik platform perdagangan online atau PPMSE berperan aktif dalam pendampingan, pengawasan, dan pengawasan usaha yang sehat.

"Artinya, kalau memang praktek-praktek yang tidak baik seperti predatory pricing mereka harus bisa melihat itu sebagai salah satu hal yang tidak boleh didiamkan. Mungkin mengecek kewajaran harga tersebut mengapa bisa murah-murah, sementara yang lain menjual harga yang sama yang relatif jauh berbeda ini kan harus berperan aktif," jelasnya.

Temmy mengatakan jika terdapat pedagang yang menjual bawang terlalu murah atau di bawah US$ 100, maka ancamannya harus ditakedown akunnya.

"Mudah mudahan september ini sudah bisa, Alhamdulillah sudah satu tahun (direvisi Permendag 50)," tutupnya.***