Aprindo Belum Terima Kepastian Kemendag Soal Pelunasan Tunggakan Utang Rp344 Miliar

Aprindo Belum Terima Kepastian Kemendag Soal Pelunasan Tunggakan Utang Rp344 Miliar

WJtoday, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) masih menunggu kejelasan pembayaran utang subsidi selisih harga minyak goreng yang belum dibayarkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). Adapun total utang itu mencapai Rp344 miliar kepada 31 perusahaan retail.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan Aprindo belum menerima kepastian pembayaran dan transparansi proses yang dilakukan oleh pemerintah. Padahal, pihaknya sudah cukup sabar selama lebih dari satu tahun untuk mendapatkan kepastian pembayaran. 

"Padahal kami sudah taat aturan dan menjalankan kewajiban kami untuk menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," ujar Ketua Umum APRINDO Roy Nicholas Mandey, Jumat (28/4/2023). 

"Namun sudah lebih dari 1 tahun kami tidak mendapatkan penjelasan. Kalau mengacu dari Permendag 3/2022, harusnya dibayarkan paling lambat 17 hari setelah verifikasi," imbuhnya.

Roy mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah menunjuk verifikator untuk melakukan pengecekan terhadap total utang subsidi selisih harga.

Namun, Aprindo dan anggota tetap tidak mendapatkan kepastian. Hal tersebut bertentangan dengan Permendag 3/2022 di mana seharusnya pembayaran bisa dilakukan setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS. 

Selain itu, terdapat berbagai upaya yang dilakukan untuk mendapatkan kejelasan, salah satunya dengan mengikuti audiensi. Adapun Aprindo telah melakukan berbagai audiensi, seperti dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) dan Komisi VI DPR RI. 

“Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan apapun. Kami masih menunggu,” imbuhnya. 

Terakhir, Aprindo juga belum bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait hal ini. Sebelumnya disepakati untuk melakukan audiensi tanggal 27 Maret, namun pihaknya masih menunggu untuk menyampaikan keluhan secara langsung. 

Roy pun menilai hal ini dapat berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Menurutnya, banyak investor lokal dan investor asing yang melihat ketidakpastian hukum di Indonesia melalui kejadian ini. Sehingga pihaknya pun meminta pemerintah untuk segera memberikan kejelasan dan kepastian. ***