Pemerintah Segera Bereskan Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar, Kemendag: Sudah Masuki Proses Verifikasi Pencairan Dana

Pemerintah Segera Bereskan Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar, Kemendag: Sudah Masuki Proses Verifikasi Pencairan Dana

WJtoday, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal utang minyak goreng. Menurut Luhut utang pemerintah sebesar Rp 474,8 miliar kepada pengusaha itu akan dibayar.

Kemendag memastikan verifikasi pencairan dana tersebut saat ini sedang berproses.

"Kita tunggu aja kalau itu. Lagi diproses," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemeendag Isy Karim melalui keterangannya, dikutip dari detikcom, Rabu (27/3/2024).

Isy menjelaskan Kemendag juga menginginkan agar utang tersebut secepatnya dibayar. Ia juga membenarkan nilai utang tersebut mencapai Rp 474,8 miliar, hal itu sesuai audit yang dilakukan oleh PT Succofindo.

Kendati demikian, Isy tidak menjelaskan ketika ditanya soal tanggal pasti pembayaran utang minyak goreng. Ia hanya memastikan bahwa Kemendag sedang mengupayakan agar pembayaran dilakukan secepat mungkin.

"Pokoknya sesegera mungkin," jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan catatan detikcom, Luhut mengatakan masalah rafaksi minyak goreng akan segera diselesaikan. Pemerintah akan segera membayar kewajibannya ke pengusaha minyak goreng sebesar Rp 474,8 miliar.

"Gila ya, dua tahun ya. Kita hanya rapat 20 menit selesai nasib orang dua tahun," kata Luhut dalam video yang diunggah di Instagramnya @luhut.pandjaitan," katanya Senin (25/3/2024).

Menurut Luhut, fokusnya saat ini bukanlah mencari siapa yang salah. Baginya yang terpenting adalah memenuhi hak para pengusaha yang sudah tertunda selama dua tahun. Ia memastikan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS) bakal membayar utang Rp 474,8 miliar kepada pengusaha.

"Kita tidak mencari yang salah siapa, tapi tadi saya pimpin rapat instansi terkait untuk memutuskan ini supaya dibayarkan dan hari ini sudah diputuskan mereka bisa segera menerima hak mereka. Dan saya tadi pesan ke pejabat-pejabat lain tidak boleh hal semacam ini terjadi lagi ke depannya," ujar Luhut.***