Konten Pornografi Anak, Indonesia Peringkat ke-4 Terbanyak di Dunia

Konten Pornografi Anak, Indonesia Peringkat ke-4 Terbanyak di Dunia

WJtoday, Jakarta - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan, menurut data National Center for Missing Exploited Children (NCMEC), dalam empat tahun terakhir ada 5.566.015 temuan kasus pornografi anak di Indonesia. Dengan angka ini, Indonesia berada di peringkat empat negara dengan temuan konten porno anak terbanyak di dunia.

"Indonesia masuk peringkat empat secara internasional, dan peringkat dua dalam regional ASEAN," ucap Hadi melalui keterangannya, dikutip Sabtu (20/4/2024). 

Hadi menyebut masalah pornografi anak ini sudah sangat serius. Korban yang disasar beragam, mulai dari siswa SD, SMP, SMA, bahkan PAUD dan anak penyandang disabilitas.

"Karena permasalahan ini permasalahan sangat serius. Korbannya tidak tanggung-tanggung, korbannya dari disabilitas, anak-anak SD, SMP, dan SMA bahkan PAUD jadi korban," ucap Hadi.

"Memang rata-rata usia 12-14 tahun. Termasuk anak-anak didik kita di pesantren yang sering jadi korban. Dan pelakunya justru orang dikenal dan orang dekat," lanjutnya.

Hadi mengatakan, berdasarkan data Kabareskrim dan Kemensos, temuan 5,5 juta kasus itu tak mencerminkan jumlah kasus asli di lapangan karena banyak korban yang tak mau lapor. Korban banyak yang takut akan disalahkan atau menganggap hal itu sebangai aib.

Hingga 14 September 2023, ada 1.950.794 konten pornografi anak yang telah diturunkan atau di-takedown oleh Kemenkominfo. Hadi memastikan, sebenarnya di setiap kementerian sudah ada upaya untuk memitigasi masalah konten pornografi anak ini.

"Dari apa yang terjadi upaya-upaya untuk bisa memitigasi menyelesaikan masalah ini sudah ada. Namun setiap kementerian itu sudah miliki regulasi sendiri-sendiri," jelas Hadi.

Untuk itu, Hadi mengungkapkan, pihaknya akan membuat satgas pornografi anak dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga agar bisa dibuat regulasi yang lebih kuat. Satgas ini akan terdiri dari Kemendikbud, Kemennppa, Kemensos, Kominfo, Kemenkumham, Polri, KPAI, Kejaksaan, LPSK, dan PPATK.

"Kementerian-kementerian yang terlibat nanti kita satukan dan koordinasikan di Kemenko Polhukam, dan kita tangani permasalahan-permasalahan baik online dan offline," pungkasnya.***