Bareskrim Polri Bongkar Kejahatan Modus 'Love Scamming': 21 Orang Diamankan, 2 Diantaranya WNA

Bareskrim Polri Bongkar Kejahatan Modus 'Love Scamming': 21 Orang Diamankan, 2 Diantaranya WNA

WJtoday, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana online jaringan internasional dengan modus love scamming. Sebanyak 21 orang ditangkap, dua di antaranya warga negara asing (WNA) Tiongkok.

"Kita amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan. Kemudian, kita dapatkan juga dua orang WNA laki-laki," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024.

Djuhandhani mengatakan tiga orang telah ditetapkan tersangka. Ketiga ini satu WNI dan dua WNA. Kemudian, sisanya 18 orang belum ditetapkan tersangka karena masih dalam proses pendalaman.

"Namun, tadi pagi juga dikembangkan kembali satu orang, sekarang dalam proses penyidikan," ungkap jenderal bintang satu itu.

Djuhandhani membeberkan peran warga negara Indonesia dalam kasus love scamming ini adalah sebagai eksekutor. Kemudian, dua orang warga negara asing berperan menyiapkan peralatan.

"Kemudian, yang satu lagi adalah tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku dan satu orang adalah sebagai pimpinannya atau yang memimpin di sini," ujr Djuhandhani.
 
Djuhandhani nenuturkan modus operandi para pelaku adalah mencari target baik warga Indonesia dan warga negara asing. Pelaku akan mempelajari profil target. Setelah itu, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi kencan online.

Bahasa yang digunakan akan terkirim kepada target sesuai negaranya. Para pelaku menterjemahkan bahasa Indonesia ke Inggris dan negara-negara lainnya yang dituju.

"Mereka berpura-pura untuk mencari pasangan, setelah mendapatkan korban para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban," beber Djuhandhani.

Selanjutnya, korban dirayu untuk dapat berbisnis membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com. Kemudian, para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp20 juta untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko online.

"Dari para pelaku menjalankan modus tersebut, setiap pelaku memiliki empat karakter yang berbeda sehingga dri 21 orang pelaku yang dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp40-50 miliar per bulan," ucap Djuhandhani.

Djuhandhani menuturkan kasus ini terungkap berbekal laporan nomor: LP/B/19/I/2024/Bareskrim. Laporan ini diselidiki Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri. Tim penyidik berhasil mengungkap adanya tindak pidana secara online jaringan internasional dengan modus love scaming.

Para pelaku ditangkap pukul 23.00 WIB, Rabu, 17 Januari 2024 di Apartement Kondominium Tower 8 Lantai 11 Unit 11E 11H Mall Taman Anggrek, Lobby Matahari, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Total ada 367 korban dalam kasus ini.

Para korban merupakan warga Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, German, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, New Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, dan Colombia. Para pelaku menipu ratusan korban menggunakan aplikasi kencan Tinder, Occupied, Bimbel, Tantan dengan berpura-pura mencari pasangan.

Dalam kasus ini, polisi menyita 96 handphone, hingga laptop. Barang bukti ini digunakan pelaku saat melaksanakan operasinya

Para pelaku dipersangkakan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisi dan atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau penipuan. Sesuai Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP.

"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun, namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun (penjara)," ujar Djuhandhani.***