Baru 342 Ribu Disebar, Pembagian Rice Cooker Gratis Disetop di Capaian 68,5 Persen

Baru 342 Ribu Disebar, Pembagian Rice Cooker Gratis Disetop di Capaian 68,5 Persen

WJtoday, Jakarta - Pemerintah menyetop pembagian 342 ribu alat masak listrik (AML) atau rice cooker gratis. Padahal, jumlah itu baru sekitar 68,5% dari target total sebanyak 500 ribu unit.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu menjelaskan pemerintah tidak akan melanjutkan pembagian rice cooker gratis yang jumlahnya mencapai 500 ribu. Pembagian rice cooker cukup berhenti di angka 342 ribu penerima.

"Enggak semua dong (dibagikan), kan, udah ngomong di (angka) 342 ribu," ungkap Jisman, Rabu (21/2/2024).

Jisman kemudian menjelaskan, bahwa program pembagian rice cooker dihentikan sebab, sebagaimana diketahui, program itu dianggarkan dalam APBN 2023.

Ia pun menjelaskan pemerintah masih akan mengkaji jika program itu akan dilanjutkan kembali tahun ini.

"Kan 500 ribu, (yang) sudah tersalurkan 342 ribu, sisanya (anggaran tidak terpakai) dikembalikan ke negara uangnya. Nanti kita lihat apakah tahun ini mau dilanjutkan atau tidak. Iya (hanya menyalurkan 342 ribu)," imbuhnya.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, pemerintah membagian kompor gratis dalam rangka mendorong penggunaan energi alternatif. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sebanyak Rp 347,5 miliar untuk program tersebut.

Kala itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan pihaknya menyiapkan anggaran sebanyak Rp 347,5 miliar untuk program AML. Anggaran ini untuk membagikan rice cooker listrik ke 500 ribu rumah tangga.

"Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga," katanya kepada detikcom, Sabtu (7/10/2023).

Yustinus menjelaskan anggaran ditetapkan seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. Anggaran bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Tahun 2023.***