Bawaslu Kabupaten Bandung Tertibkan Ribuan APK Langgar Aturan

Bawaslu Kabupaten Bandung Tertibkan Ribuan APK Langgar Aturan

WJtoday, Kab. Bandung - Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bandung menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang terpajang di jalan keluar Tol Soreang, Tol Kutawaringin, dan jalan area Pemerintah Kabupaten Bandung. 

APK yang ditertibkan berupa bendera partai, baliho atau spanduk caleg capres dan lainnya. APK tersebut ada yang dipasang di tiang bambu yang ditancapkan di tanah, ditempel di pohon, dan diikat di tiang lampu. 

“Penertiban ini dilakukan karena lokasi tersebut bukan zonasi untuk pemasangan apk selain itu keberadaan APK itu dapat merusak pemandangan yang ditakutkan bisa mengakibatkan kecelakaan jika roboh ke jalan." ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana, dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/2/2024).

"Penertiban APK ini sudah ditentukan berdasarkan kepada putusan kpu nomor 585 dan perda 5 tahun 2012,” imbuhnya menjelaskan.

Tidak hanya di pintu keluar Tol Saroja, APK yang dipasang di luar zona tersebut tersebar juga di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung. 

Padahal, pintu keluar Tol Saroja bukan zona pemasangan APK. Namun, hal itu sudah disampaikan dalam bentuk rekomendasi ke KPU Kabupaten Bandung.  ***