Berawal dari Pengaduan Warga Ciparay Kepada Kapolresta Bandung, Polisi Berhasil Segel Toko Miras

Berawal dari Pengaduan Warga Ciparay Kepada Kapolresta Bandung, Polisi Berhasil Segel Toko Miras

WJtoday, Bandung - Bermula dari aduan masyarakat melalui whatsapp kepada Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Polsek Ciparay Polresta Bandung berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek di Kampung Gunungleutik Rt03, Rw05 Desa Gunungleutik dan seputaran Terminal Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

"Awal mulanya memang saya setiap Jumat Curhat, saat ketemu masyarakat, saya enggak ragu-ragu kasih nomer handphone pribadi sama akun instagram," ujar Kusworo, Kamis, 6 April 2023.

Kusworo mengungkapkan penjualan miras tersebut diketahui dari salah satu warga Ciparay. Kemudian dirinya langsung merespon dengan melakukan tindakan.

"Pas kemarin ada WA dari masyarakat jam 4 sore. Dengan menginformasikan ada toko miras buka. Seketika itu saya langsung kasih tahu kapolsek untuk tindak lanjuti. Kalau memang ada, proses tipiringnya," katanya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Ciparay Iptu Deden Novianto mengatakan sebelum diamankannya miras tersebut, berawal adanya aduan dari masyarakat pada Rabu, 5 April 2023.

"Jadi ada yang mengadu ke Bapak Kapolresta Bandung melalui pesan singkat," kata Deden. Kamis, 6 April 2023.

Deden menjelaskan setelah mendapat aduan adanya peredaran miras, Kapolresta Bandung langsung memerintahkan Polsek Ciparay untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

"Sesuai arahan pimpinan, kami langsung cek ke lokasi dan benar adanya penjualan atau peredaran miras," ujarnya.

"Dari hasil razia ini kami mengamankan 47 botol miras berbagai merk dan 8 jerigen miras jenis tuak, dari 4 toko yang ada di wilayah Kecamatan Ciparay," sambungnya.

Lanjut Deden, dari hasil razia itu pihaknya langsung menyegel toko atau kios yang diduga masih nekat menjual miras dan penjual atau pemilik toko dikenakan pasal 7 PERDA (Peraturan daerah) Kabupaten Bandung Nomor 3 tahun 2004, tentang peredaran dan penggunaan Minuman beralkohol.

"Para penjual atau pemilik toko diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi tingginya Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah)," pungkasnya.

Lebih lanjut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, bila warga mendapatkan informasi penjualan miras di Kabupaten Bandung, masyarakat jangan bertindak main hakim sendiri.

"Namun silahkan laporkan ke polisi, akan segera ditindak lanjuti oleh Polisi dan polisi akan menginformasikan langkah kepolisiannya kepada masyaraka yang melaporkan.***