Berhasil Tekan Inflasi, Pemkab Bekasi Terima Penghargaan Insentif Fiskal

Berhasil Tekan Inflasi,  Pemkab Bekasi Terima Penghargaan Insentif Fiskal

WJtoday, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima penghargaan berupa insentif fiskal sebesar Rp 10.015.718.000 dari Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Keuangan RI.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dalam acara Penyerahan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kategori Kinerja Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Periode I, bertempat di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Dani Ramdan mengungkapkan bahwa, penghargaan tersebut diterima atas kerja keras dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bekasi yang telah bekerja lintas sektoral untuk menekan angka inflasi. Cara yang dilakukannya adalah dengan terus memastikan Kabupaten Bekasi memiliki ketersediaan bahan pokok, menjaga stabilitas harga agar tetap terjangkau, memastikan pendistribusiannya terjaga, dan masyarakat miskin dapat terbantu melalui program perlindungan sosial.

“Ini tidak lepas dari upaya TPID Kabupaten Bekasi yang bekerja lintas sektoral untuk terus memastikan ketersediaan bahan pokok selalu aman, stabilitas harga terjangkau, pendistribusian terjaga, dan bagaimana program-program kita kepada masyarakat miskin tetap terbantu,” tuturnya saat diwawancarai.

Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri RI, dana tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai program yang terkait langsung dengan pengendalian inflasi daerah. Salah satu yang akan difokuskan adalah program padat karya mulai pertengahan tahun sampai akhir tahun ini.

“Sesuai arahan Pak Menteri, dana ini harus digunakan untuk program-program yang terkait langsung dengan pengendalian inflasi. Jadi rencananya akan diarahkan ke padat karya,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan dalam program padat karya seperti pengendalian banjir, pembersihan drainase dan saluran air, akan memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat yang tidak bekerja. Di sisi lain, melalui program tersebut juga akan berdampak positif bagi perbaikan lingkungan dan infrastruktur terutama menjelang musim penghujan.

“Karena padat karya kita akan ada dua manfaat, pertama bisa memberikan pendapatan bagi masyarakat yang tidak bekerja, kedua sambil perbaikan infrastruktur menghadapi musim hujan,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, memberikan selamat kepada daerah yang telah berhasil mendapatkan penghargaan. Hal ini menunjukkan bahwa para Kepala Daerah memiliki kemampuan sebagai pemimpin yang dapat berkoordinasi baik dengan pemerintah pusat.

“Saya ucapkan selamat kepada Kepala Daerah yang hari ini mendapat penghargaan. Ini adalah pengakuan kemampuan kepemimpinan sebagai Kepala Daerah,” ucapnya.

Dengan adanya insentif ini juga diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat lebih bersemangat dalam mengendalikan inflasi di Indonesia yang pada bulan Juni 2023 ini telah turun menjadi 3,52%.

“Karena inflasi kita di akhir tahun lalu 5,9%, dengan koordinasi baik di pemerintah pusat dan daerah pada Juni 2023 ini turun di 3,52%,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa insentif fiskal ini baru pertama kali diadakan di Indonesia dan dunia. Menurutnya, pemberian insentif ini dapat meningkatkan kewaspadaan pemerintah daerah untuk terus menekan angka inflasi.

“Sekarang dilakukan dan hanya ada di Indonesia adalah pemberian insentif fiskal untuk pemerintah daerah. Dalam situasi dunia yang tidak pasti, kita perlu tetap waspada,” ungkapnya.

Sebagai informasi, insentif fiskal kategori kinerja periode I tahun 2023 ini diberikan kepada total 33 pemerintah daerah, dengan rincian 3 Pemerintah Provinsi, 24 Pemerintah Kabupaten, dan 6 Pemerintah Kota.

Total insentif fiskal yang diberikan pada periode ini sebesar 330 milyar rupiah, dengan alokasi tertinggi mencapai 12,29 milyar rupiah dan terendah 8,98 milyar rupiah.

“Adapun 4 hal yang menjadi penilaian, antara lain pelaksanaan upaya penekanan inflasi oleh pemerintah daerah, kepatuhan penyiapan laporan kepada Kemendagri, peringkat inflasi yang merupakan capaian hasil pemerintah daerah, serta rasio realisasi belanja terhadap total belanja daerah.***