Sepi Job, Alasan Zaki Pakai Narkoba Lagi

Sepi Job, Alasan Zaki Pakai Narkoba Lagi
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Vokalis Kapten Ahmad Zaki alias Zaki, diamankan Polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Zaki diamankan saat berada di sebuah rumah kost, di kawasan Sadang Serang Dago, Kamis (14/1) kemarin.

Usai ekspose di Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Zaki menyatakan bahwa dirinya memakai barang haram tersebut, sejak 2018.

"Saya Makai 2018, berhenti 2019 lalu pernah di rehab. Sekarang baru pakai lagi," jelas Zaki kepada wartawan, usai ekspose di Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Jumat ( 15/1).

Zaki menuturkan, ia kembali mengkonsumsi narkotika, karena hanya untuk mengisi kekosongan waktu. Ia mengaku tidak dapat job selama pandemi Covid-19. 

"Karena sepi job, jadinya saya pakai sabu," singkat Zaki.

Penangkapan oleh Polrestabes Bandung, dilakukan Kamis (13/1) malam.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah menjelaskan, bahwa jajarannya menangkap Zaki saat Zaki berada di sebuah rumah kost di kawasan Sadang Serang, Kota Bandung.

"Zaki diamankan pada 13 Januari 2020, kemarin, saat tengah mengkonsumsi sabu, di kamar kostnya yang beralamat di Jalan Cikondang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung," paparnya, saat ekspos di kantor Sat Narkoba, Polrestabes Bandung, Jumat (15/1).

Zaki diamankan, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,29 gram dan alat hisap. 

"Zaki ini diamankan bersama temannya berinisial SP alias nono," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan urine, Zaki pun positif mengkonsumsi narkoba. Ia diketahui membeli sabu-sabu yang dikonsumsinya, seharga 250 ribu rupiah. 

Sabu yang dikonsumsi Zaki, didapat dengan cara membeli dari seorang bandar narkoba, yang saat ini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian. 

Pengakuan Zaki, ia mengkonsumsi sabu-sabu, sejak 2015 lalu. Namun pada 2018, kemarin, ia pun berhenti. 

"Di tahun 2020 itu di pakai lagi," katanya. 

Zaki pun dijerat polisi dengan pasal 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009. Ancaman pidana diatas lima tahun.***