Bongkar Korupsi ASABRI dan Jiwasraya, KPK: Salut Buat Kejagung

Bongkar Korupsi ASABRI dan Jiwasraya, KPK: Salut Buat Kejagung
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mampu membongkar kasus rasuah di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Kejagung telah menahan 6 tersangka dalam kasus  korupsi ASABRI pada Senin, 1 Februari 2021.

"Salut dan respect atas kinerja kejagung dalam menangani kasus ASABRI dan Jiwasraya," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Selasa, 2 Februari 2021.

Nawawi berharap Korps Adhyaksa konsisten dalam menguak rasuah di ASABRI. Dia menilai pengungkapan kasus di ASABRI dan Jiwasraya 'tangkapan besar'.

"Itu kerja yang luar biasa dan sangat tidak mudah. Perkara-perkara tersebut adalah coruption big scandal. Selamat untuk Kejagung dan tim pidana khususnya," ujar Nawawi.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi ASABRI. Mereka ditahan selama 20 hari.

"Terhitung sejak Senin, 1 hingga 20 Februari 2021," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021.

Keenam tersangka itu ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, ARD; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, SW; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; dan Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS, dan Dirut PT Prima, LP.

Leonard menjelaskan, pada 2012-2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT. Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT. Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi.

"Dengan tujuan agar kinerja portofolio PT. Asabri terlihat seolah-olah baik," beber Leonard.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT. Asabri, sambung Leonard, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT. Asabri, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.

"Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT. Asabri, karena PT. Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut," beber Leonard.

Akibat perbuatan tersebut, PT. Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***