BPOM Rekomendasikan Tarik 78 Persen Pangan Olahan yang Klaim Anti Covid-19

BPOM Rekomendasikan Tarik 78 Persen Pangan Olahan yang Klaim  Anti Covid-19
WJtoday, Jakarta - Selama pandemi Covid-19, Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati atau anti Covid-19
 
Masyarakat diminta bersikap jeli dan bijak dalam mencermati obat serta bahan pangan.  Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum menetapkan satupun obat  Covid-19.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, BPOM, Reri Indriani, menjelaskan selama pandemi mulai Januari-Juli 2020, ada 78 persen pangan olahan dan herbal yang direkomendasikan untuk di-takedown atau ditarik.

“Rekomendasi takedown diajukan BPOM terhadap sejumlah kategori produk pangan olahan, termasuk produk peningkat stamina tubuh dan produk yang mengklaim anti-Covid-19,” jelas Reri pada webinar isu nutrisi di tengah pandemi (28/08)

Sejak 2019, BPOM gencar menggagas Program Nasional ‘Ayo Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) Sebelum Belanja’. Reri berharap agar masyarakat mampu menjadi konsumen yang cerdas dan jeli dalam menangkal
hoax.

“Setiap produk yang telah memperoleh izin edar telah dievaluasi dan selalu diawasi BPOM, termasuk aspek keamanan, mutu, serta gizinya seperti air minum dalam kemasan, susu kental manis, dan lain sebagainya sehingga aman dikonsumsi,” jelasnya.

“Pandemi ini banyak pangan dan herbal yang mencantumkan embel-embel anti Korona, bisa menjamin sehat, lalu kaitkan dengan daya tahan tubuh,” lanjutnta

Sementara, Direktur Gizi Masyarakat, Kementerian Kesehatan, dr. Dhian Probhoyekti, mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi kesehatan dan menggunakan sumber-sumber media sosial Kementerian Kesehatan. “Selalu mengecek, saring sebelum sharing semua informasi produk,” tegasnya.

Sehubungan dengan makin maraknya pemanfaatan produk herbal, khususnya produk yang disetujui klaim khasiat/manfaatnya untuk membantu memelihara daya tahan tubuh yang kemudian dikaitkan dengan upaya pencegahan dan pengobatan penyakit COVID-19, Badan POM RI memberikan penjelasan cara menggunakan produk herbal secara aman dan tepat

Lakukan Cek KLIK, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.

Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.

Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.

Membaca dengan teliti aturan pakai produk.

Produk herbal yang telah memiliki NIE dapat dicek melalui website https://cekbpom.pom.go.id/.***