BPOM Resmi Terbitkan Izin Darurat 5 Merek Vaksin Booster, Ini Daftarnya

BPOM Resmi Terbitkan Izin Darurat 5 Merek Vaksin Booster, Ini Daftarnya
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) 5 vaksin virus corona (Covid-19) untuk pemberian dosis lanjutan atau booster di Indonesia.

Booster diperlukan untuk mempertahankan efikasi vaksin dalam melawan Covid-19. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) uang menyarankan adanya tambahan vaksinasi.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan EUA kali ini diberikan untuk program vaksin booster homologous alias pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama, serta heterologous alias pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2

"Pada hari ini kami melaporkan ada lima vaksin yang telah mendapatkan EUA," kata Penny dalam konferensi pers, Senin (10/1/22).

Adapun lima vaksin yang telah mendapat EUA dari BPOM adalah CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca untuk homologous atau tak bisa digunakan sebagai kombinasi merek yang berbeda

Sementara Moderna untuk homologous dan heterologous, dan Zifivax untuk heterologous. Vaksin CoronoVac yang merupakan produksi PT Bio Farma (Persero) dari bahan baku vaksin Sinovac.

Ia menyebut, pemberian EUA kali ini telah melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

"Dalam hal ini ada lima sampai dengan saat ini, karena ada juga beberapa yang sedang uji klinik vaksin booster yang masih berlangsung dan dalam beberapa waktu hari lagi juga bisa kita putuskan EUA-nya," ujar Penny.

Program booster vaksin Covid-19 di Indonesia dijadwalkan mulai 12 Januari 2022. Selain gratis, skema berbayar vaksin tambahan ini juga dimulai pada hari yang sama.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan setidaknya 244 kabupaten/kota terpantau bisa melaksanakan program booster ini ke masyarakat umum.

Ratusan kabupaten/kota itu sudah memenuhi kriteria yakni sudah mencapai vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen dan 60 persen dosis kedua.

Berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), booster vaksin Covid-19 akan diberikan kepada orang dewasa di atas 18 tahun. Penyuntikan dilakukan dengan jangka waktu di atas 6 bulan setelah dosis kedua.

Menurut data Kemenkes, 21 juta orang telah tercatat menerima dua dosis vaksin Covid-19, dan mereka juga telah enam bulan lebih belum menerima vaksin Covid-19 lagi.

Kemenkes juga menargetkan sebanyak 100 juta orang menerima booster program pemerintah yang diberikan secara gratis melalui skema peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Sementara 121 juta lainnya bakal dibebankan biaya mandiri alias tidak gratis.

Program booster vaksin Covid-19 yang ditargetkan mulai 12 Januari 2022 itu bakal menggunakan dua skema. Yaitu pemberian vaksin homologous alias dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama.

Sementara pemberian lainnya menggunakan cara heterologous alias pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2. Pemberian dua skema booster itu telah melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).***