Bukalapak dan Tokopedia Blokir Akun Jual Obat Covid-19 Lampaui HET

Bukalapak dan Tokopedia Blokir Akun Jual Obat Covid-19 Lampaui HET

WJtoday, Bandung - SEHUBUNGAN dengan kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19, Bukalapak mengaku, mendukung penuh langkah tersebut guna melindungi konsumen serta memutus rantai penyebaran virus tersebut.   

“Para pelapak tetap harus mematuhi aturan yang berlaku di platform Bukalapak, sekaligus yang ditetapkan secara hukum oleh pemerintah. Jika terindikasi melanggar, tentunya akan kami tindak dengan cara memblokir akun penjual dan atau barang yang melanggar tersebut,” ujarAVP Marketplace Strategy & Merchant Policy Bukalapak Baskara Aditama, dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7/2021). 

Bukalapak akan menindak para penjual yang memasarkan obat-obatan ini, termasuk di dalamnya Avigan, Remdesivir, Immunoglobulin, Ivermectin serta obat-obatan lain terkait Covid-19 yang diatur melalui surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut, dengan cara memblokir produknya dari marketplace Bukalapak. 

“Kemenkes sudah menentukan HET untuk masing-masing obat, sehingga tentunya kami dukung penuh peraturan ini dengan cara melakukan monitoring secara berkala terhadap obat-obatan ini dan melakukan pemblokiran produknya dari marketplace Bukalapak." tegas Aditama.

Baca juga: Harga Jual tak Masuk Akal, Polri Awasi Penjualan Obat Online

Baca juga: CEK! Ini Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19

"Sesuai anjuran pemerintah juga, masyarakat yang ingin mendapatkan obat-obatan ini sebaiknya membeli lewat jalur resmi seperti di apotek atau faskes yang ditunjuk oleh pemerintah, dengan resep dokter jika diperlukan. Ini merupakan upaya kami untuk mencegah para oknum yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan tidak wajar dan menghalangi akses masyarakat pada penggunaan alat kesehatan,” imbuhnya memaparkan.

Selain terhadap obat-obatan Covid-19, Bukalapak juga terus melakukan pengawasan dan pemblokiran untuk penjualan alat-alat kesehatan dengan harga tak wajar seperti tabung oksigen dan masker. 

Para pengguna Bukalapak yang menemukan penjualan barang-barang lain terkait penanganan Covid-19 dengan harga tidak normal juga bisa berpartisipasi dengan cara melaporkan via BukaBantuan. 

Sebelumnya, Tokopedia telah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan Covid-19. Ini juga sejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi. 

Founder dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya menjelaskan, selama ini, Tokopedia sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran.  ***