Developer Game Diminta Berikan Klasifikasi Usia, Kemkominfo Siap Blokir yang Melanggar

Developer Game Diminta Berikan Klasifikasi Usia, Kemkominfo Siap Blokir yang Melanggar

WJtoday, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali mengeluarkan peringatan kepada penerbit game, terkait aturan rating atau rating usia.

Hal tersebut juga didasari oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta Kemkominfo bertindak tegas terhadap peredaran game online yang terbukti memberikan dampak buruk terhadap anak. Pasalnya, game tersebut sudah memakan banyak korban.

"Sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online yang menjurus kekerasan dan seksualitas," kata Komisioner KPAI, Kawiyan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie memastikan tidak memblokir game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas. Namun, ia meminta developer game dapat memberikan klasifikasi game atau rating yang dikategorikan sesuai usia.

"Publisher harus memberikan rating, kasih tahu ini (game) buat dewasa atau remaja," ujar Budi di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa, (16/4/2024).

Budi menjelaskan Kominfo lebih memilih menata ketimbang memblokir gim yang berbau kekerasan dan seksulitas. Hal serupa juga dilakukan terhadap film.

Informasi berkaitan dengan hal tersebut diungkap oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong. Dia mengatakan, Kemkominfo sudah memiliki aturan terkait dengan konten game.

Bila mendapati publisher game masih membandel terkait aturan tersebut, Kemkominfo tidak segan menjatuhi sanksi berupa pemblokiran.

"Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game," kata Usman Kansong dalam keterangan resminya, Rabu (17/4/2024).

Dijelaskan, klasifikasi usia tersebut biasanya disebut sebagai rating atau batasan usia. Pada rating usia tertentu, sebuah game tidak boleh ada unsur atau konten kekerasannya.

"Di Pasal 6 dikatakan penerbit/publisher, pembuat, atau developer game harus melakukan klasifikasi secara mandiri," ucap Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo.

Ambil contoh ada game dengan rating atau klasifikasi usia 6+ atau enam tahun ke atas. Kemudian juga ada klasifikasi usia 13 tahun ke atas dan seterusnya.

"(Jika melanggar) ada sanksi administratif, termasuk sanksi pemutusan akses atau blokir," katanya. Tak hanya itu, Usman juga menyebutkan Peraturan Menteri Kominfo itu juga mengatur peran masyarakat atau orang tua untuk ikut serta mendampingi anak-anaknya bermain game.

Lebih lanjut Usman menjelaskan soal aturan rating game tersebut, unsur kekerasan boleh ditampilkan di game pada rating 18 tahun ke atas. "Dengan catatan sebatas kekerasan berupa animasi dan tidak boleh ditampilkan bertubi-tubi, ada unsur amarah, disertai rasa benci atau penggunaan senjata di dalam game," jelasnya.

Terkait mekanisme pemblokiran game, dia mengisyaratkan masyarakat dapat melakukan pelaporan tetapi harus disertai dengan bukti kuat. "Masyarakat juga bisa melaporkan bila ada indikasi pelanggaran aturan klasifikasi atau rating," pungkasnya.

Seperti diketahui, di masyarakat masih banyak kasus anak-anak bermain game di luar aturan usia semestinya. Misalnya anak-anak kecil bermain game Free Fire.

Game ini memiliki rating usia 12+, namun menurut aturan game usia 18 tahun ke atas pun tidak boleh mempromosikan kekerasan apalagi senjata.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring. Hal itu merupakan sebuah upaya untuk melindungi anak dari konten maupun game online yang dapat berpengaruh pada tumbuh kembang anak***