Didakwa Pembunuhan Berencana, Dokter Bakar Bengkel di Tangerang Dituntut Hukuman 12 Tahun

Didakwa Pembunuhan Berencana, Dokter Bakar Bengkel di Tangerang Dituntut Hukuman 12 Tahun
Lihat Foto

WJtoday, Tangerang - Terdakwa kasus pembakaran bengkel yang menewaskan satu keluarga di Tangerang, dr Mery Anastasia, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Merry didakwa melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP, yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut oleh JPU selama 12 tahun," kata Kasi Pidum Kejari Tangerang Dapot Dariarma melalui keterangannya, dikutip Rabu (20/7/2022).

Tuntutan terdakwa Merry dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Tangerang, yaitu Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fachri.

Dapot mengatakan ada fakta yang terungkap selama di persidangan yaitu soal sumber api. Terdakwa disebut menyiramkan bensin ke bengkel sebelum terjadinya kebakaran.

Dia mengatakan ada sumber api yang saling tidak bersinggungan, yakni sebelah barat bangunan bengkel Intan Jaya Motor milik korban Leon dan sebelah selatan bangunan bengkel Intan Jaya Motor.

"Sumber api berasal dari tersulutnya api di kain, plastik, dan bahan-bahan yang mudah terbakar dikarenakan adanya siraman bahan bakar bensin yang dilakukan oleh terdakwa," ucapnya.

Terdakwa disebut mempunyai masalah asmara dengan Leon yang merupakan salah satu korban dalam peristiwa ini. Cinta keduanya disebut tak mendapatkan restu hingga akhirnya terdakwa nekat membakar bengkel dan menewaskan Leon beserta keluarga.

"Dan ditemukan adanya unsur upaya pembakaran yang dilakukan terdakwa karena motif sakit hati karena masalah status hubungan yang tidak disetujui oleh ibu korban Leon. Terdakwa yang merupakan pacar Leon merasa tidak terima dan dalam keadaan hamil akan diputuskan hubungannya oleh korban Leon sebagai pacarnya," jelasnya.

Menurutnya, tindakan kejam terdakwa membuat pihaknya menilai Merry melakukan pembunuhan berencana. Namun dia mengatakan tuntutan 12 tahun penjara kepada Merry lebih ringan daripada ancaman hukumannya.

"Kita ada pertimbangan ada hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sehingga keputusan kami menuntut 12 tahun. 12 tahun penjara, itu kan ada pertimbangannya, kita akhirnya sepakati bahwa rentut (rencana tuntutan) kita putuskan 12 tahun penjara. Itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita mungkin itu ada asas kemanusiaan, dari ancaman kan 20 tahun," ucap Dapot.

Dia mempersilakan terdakwa menyampaikan pleidoi jika tidak sepakat atas tuntutan tersebut.

"Ya kalau memang dia (terdakwa) merasa tidak direncanakan itu bisa dituangkan melalui pleidoi melalui kuasa hukumnya, silakan kita tidak bisa bantah. Kalau itu ada upayakan banding, kita terima," ungkapnya.


Dokter Merry Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

MA (30), dokter yang membakar bengkel di Tangerang, Banten, hingga menewaskan sekeluarga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. MA didakwa melakukan pembunuhan berencana hingga pembakaran yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Terdakwa MA menjalani sidang secara virtual lantaran tengah mengandung. Mery menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan ini dari ruang Lapas Wanita Tangerang. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti dengan hakim anggota Tugiyanto dan Ferdinan Markus.

"Terdakwa kami dakwa dengan pasal alternatif, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 dan Pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP. Kalau bicara unsur kesengajaan, ini dalam berkas perkara nanti kita lihat dalam fakta persidangan. Kita tidak bisa menghilangkan pasal dalam sangkaan penyidik," tutur Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma di Kejari, Selasa (4/1).

Dalam kasus ini, dokter tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Merry diduga sakit hati hingga membakar bengkel karena tidak mendapatkan restu dari calon mertua dan dalam kondisi hamil di luar nikah.

Merry diketahui merupakan kekasih Leon, yang menjadi korban meninggal tragedi kebakaran maut tersebut. Leon meninggal karena keracunan asap bersama orang tuanya bernama Edi (63) dan Lilis (54).

"Merry lakukan itu sedang dalam keadaan hamil. Mery melakukan (pembakaran) itu dengan melempar dua plastik berisi bensin. Sementara orang tua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (Merry)," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Rabu (11/8/2021).***