Diduga Cabuli Dua Gadis, Dukun di Dayeuhkolot Ditangkap

Diduga Cabuli Dua Gadis, Dukun di Dayeuhkolot Ditangkap

WJtoday, Kab Bandung - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menangkap seorang pria yang mengaku sebagai dukun berinisial J alias Abah W (46) yang diduga mencabuli dua gadis di bawah umur dengan modus menyembuhkan dari guna-guna.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan keluarga korban sejak Januari 2022 lalu. 

Diduga Abah W mencabuli dua gadis yang berusia 14 dan 15 dengan cara memijat bagian sensitif di tubuh korban.

"Abah W ini membuka praktik menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna, lokasinya di Kecamatan Dayeuhkolot," kata Kusworo di Polresta Bandung, Senin (21/3/2022).

Selain menyembuhkan dari guna-guna, Kusworo menyebut pelaku juga mengaku bisa membantu para korbannya untuk mengobati kasus putus cinta. Namun menurutnya pencabulan yang dilakukan masih dengan cara yang sama.

Baca juga: BPBD Minta 20 Kecamatan Rawan Banjir di Kabupaten Bandung Waspada

"Dengan itu keluarga dari pada korban, melakukan pelaporan kepada Polresta Bandung, dan ditindaklanjuti oleh Polresta Bandung," jelasnya. 

Polisi juga menduga ada sejumlah korban lainnya. Dia pun meminta masyarakat melapor apabila ada yang merasa keluarganya pernah menjadi korban dari dukun cabul tersebut.

"Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban," sebut Kusworo.

Akibat ulah mesumnya itu, Abah W dijerat oleh polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.  ***