Dinilai Telah Langgar Kode Etik terkait Kritik UU Cipta Kerja di Twitter, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR

Dinilai Telah Langgar Kode Etik terkait Kritik UU Cipta Kerja di Twitter, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Dinilai Telah Langgar Kode Etik terkait Kritik UU Cipta Kerja di Twitter, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal mempelajari terlebih dulu adanya laporan yang mengadukan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon

Sebelumnya, Fadli Zon dilaporkan karena diduga melanggar kode etik terkait cuitannya soal UU Cipta Kerja

"Kami akan mempelajari dulu isi laporannya. Kita baca dulu berkasnya apakah memenuhi syarat formil," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazarudin Dek Gam, kepada wartawan, dikutip Selasa (30/11/2021).

Nazaruddin menjelaskan pelapor akan diberi waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas laporan bila berkas yang diajukan belum lengkap. 

Jika berkas sudah lengkap, maka pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk mengagendakan pembahasan selanjutnya. 

"Prinsipnya setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR karena Cuitan 'Invisible Hand' UU Cipta Kerja  

Kembali aktif di media sosial Twitter, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Hal ini terkait cuitan politikus Partai Gerindra itu tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Adapun Fadli dilaporkan oleh mantan kader Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) bernama Teddy Gusnaidi. Laporan itu telah diterima oleh MKD pada Senin (29/11/2021).

"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," kata Teddy dalam keterangannya, Senin.

Teddy mengatakan, pokok pengaduan laporan tersebut terkait komentar Fadli Zon pada Sabtu (27/11/2021) di akun Twitter miliknya.

Fadli menulis bahwa UU Ciptaker harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses penyusunannya.

Teddy menyebut, Fadli juga mengatakan adanya "invisible hand" dalam proses UU Ciptaker.

"Komentar tersebut dilakukan oleh Fadli Zon untuk menanggapi postingan dari media Tempo tanggal 26 November 2021," ujar dia.

Setelah itu, Teddy menjabarkan tiga alasan mengapa dia melaporkan Fadli atas kicauan tersebut.

Pertama, ia menyinggung tugas Fadli sebagai anggota DPR, yaitu membentuk UU.

Oleh karena itu, kata dia, seharusnya Fadli menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil legislasi DPR.

"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah Produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah Negatif atau Buruk," ucap dia. 

Teddy menyebutkan, Fadli Zon memberikan usul dan saran yang positif dalam proses pembahasan di DPR.

Berikutnya, Teddy menilai pernyataan Fadli berbahaya lantaran menyebut ada "invisible hand" atau tangan tak terlihat dalam proses penyusunan UU Ciptaker.

Menurut dia, pernyataan itu telah mengotori proses legislasi yang mana merupakan perwujudan proses demokrasi di DPR.

"Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU," kata dia.

Untuk itu, Teddy meminta MKD memanggil Fadli untuk membuktikan ucapannya tersebut.

"Siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh pemerintah dan DPR membuat UU Titipan, terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ucap Teddy.

Ketiga, Teddy menilai pernyataan Fadli yang menyebut UU Ciptaker tak bisa digunakan jika belum diperbaiki justru akan memperkeruh keadaan.

Menurut dia, pernyataan Fadli berlainan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU tersebut tetap berlaku sampai proses perbaikan selama dua tahun.

"Artinya tidak benar jika dikatakan UU ini tidak berlaku paska diputuskan oleh MK. Oleh sebab itu saya khawatir akibat statement Fadli Zon justru memperkeruh keadaan sehingga dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," kata Teddy.

Atas pernyataan Fadli, Teddy menilai politikus Gerindra itu tidak percaya pada putusan MK.

Padahal, kata dia, MK dalam putusannya masih menyatakan UU Ciptaker berlaku sampai masa perbaikan yang diberikan yaitu 2 tahun.

"Jadi, apa yang telah disampaikan oleh Fadli Zon tersebut menurut dugaan saya ada indikasi telah terjadi pelanggaran kode etik dengan merendahkan lembaga DPR RI, lembaga MK. Sementara sebagai anggota DPR dia seharusnya menjaga nama baik dan wibawa Lembaga DPR itu sendiri," ujar dia.***