Diperiksa KPK, LHKPN Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dinilai 'Menyimpang'

Diperiksa KPK, LHKPN Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dinilai 'Menyimpang'

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masuk kategori outlier atau menyimpang secara ekstrem.

Pernyataan itu setelah Kedeputian Pencegahan KPK melakukan klarifikasi harta kekayaan terhadap Eko pada Selasa (7/3/2023).

KPK merasa aneh lantaran utang yang dicatatkan Eko mencapai Rp9 miliar atau lebih besar dari aset yang dimilikinya.

"Hasilnya yang boleh saya sampaikan yang paling penting adalah LHKPN beliau masuk kategori outlier karena utangnya besar sampai Rp9 miliar," kata Pahala saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Pahala menjelaskan Eko mempunyai saham di sebuah perusahaan bersama temannya. Saham itu, dicatatkan Eko di bagian surat berharga LHKPN.

"Tetapi, perusahaan ini sebenarnya kalau ada kerjaan butuh dana, maka beliau (Eko) yang akan menyediakan dananya. Untuk itu, beliau kita buka kredit kalau kita bilang overdraft," tutur Pahala.

"Jadi, kredit Rp7 miliar, jaminannya rumahnya, kalau butuh uang diambil seperlunya, kalau enggak butuh ya nol aja. Tetapi karena overdraft-nya Rp7 miliar, beliau catat di LHKPN-nya utang Rp7 miliar, jaminan rumah, itu yang bikin utangnya terlihat tinggi, menurut beliau itu," tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya turut mengklarifikasi aset kendaraan yang dimiliki Eko. Dijelaskan, Eko memiliki usaha jual-beli kendaraan.

"Jadi, beliau beli kendaraan misalnya yang tua gitu yang rusak diperbaiki baru dijual, dan itu beliau sampaikan ini bengkel saya perbaikan, silakan dihubungi ke sana dan kita akan kirim tim juga memverifikasi benar enggak seperti itu, berapa biaya perbaikan," terang Pahala.

Sebelummya, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai jalani permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Eko mengucapkan terima kasih kepada lembaga antirasuah lantaran telah diberi kesempatan untuk mengklarifikasi harta kekayaannya. Ia pun membantah telah memamerkan harta kekayaan di sosial media.

"Saya secara pribadi sangat mencintai institusi saya, saya tidak pernah berniat bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampikan secara viral. Kenapa hal itu terjadi? Karena data saya yang saya simpan secara private dicuri, kemudian diframing dan beredarlah yang seperti rekan rekan sekalian ketahui," terang Eko.

Kendati demikian, Eko menyampaikan permohonan maaf apabila perbuatannya telah mencederai hati masyarakat dan kepercayaan publik terhadap Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai.

"Terakhir, atas isu yang paling sentral, saya tidak punya pesawat. Itu merupakan milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI), dan sudah terklarifikasi dan terkonfirmasi," ungkap Eko.


Kemenkeu Periksa Ulang LHKPN Eko Darmanto

Direkorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menilai harta dimiliki Eko Darmanto (ED) dianggap tidak wajar. Direktur DKBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan penilaian sudah diinvestigasi dan diklarifikasi oleh KPK

Hal ini sesuai kewenangan KPK atas penelusuran LHKPN dari setiap pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) jika memang perlu diinvestigasi.

"Tentunya kami menghormati apa yang dilakukan KPK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023). 

Rencananya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu juga akan melakukan pendalaman LHKPN ED pada hari ini.  

"Kami mensupport penuh apa yang dilakukan oleh KPK yang belum selesai dari kemarin, yang tentunya kita mensupport penuh apa yang dilakukan dan apa yang dimulai Irjen," ungkap Askolani.

Ke depan, hasil investigasi KPK dan Irjen tentunya akan menjadi basis untuk memposisikan LHKPN ED. 

"Kita tentunya menunggu itu, apapun hasilnya, tentu akan kita proses sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan ASN kita," pungkas Askolani.***