Divonis untuk 3 Kasus Berbeda, Hukuman Djoko Tjandra jadi 9 Tahun

Divonis untuk 3 Kasus Berbeda, Hukuman Djoko Tjandra  jadi 9 Tahun
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Djoko  Tjandra bakal menjalani hukuman pidana sembilan tahun penjara yang didasari dari tiga vonis hukum.

Soesilo mengatakan tiga vonis itu yakni 2 tahun penjara dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali dan 2,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan surat jalan palsu. Ditambah 4,5 tahun penjara dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Pak Djoko kan jadi terpidana kasus cessie Bank Bali 2 tahun, kemarin putusan 2,5 tahun pemalsuan (surat jalan palsu) di PN Jakarta Timur, dan 4,5 tahun terkait suap (kasus suap pengurusan fatwa MA dan red notice interpol Polri). Jadi ada tiga perkara,” kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4).

Ia mengatakan kliennya akan menjalani hukuman secara akumulatif selama 9 tahun penjara. 

"Tentu ini akan dikumulatif," kata Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 5 April 2021.

Soesilo bakal mengupayakan upaya banding dan kasasi dalam tiga perkara itu. Pasalnya, kata dia, penjara 9 tahun sangat berat bagi Djoko Tjandra.

"Ini sangat berat untuk Pak Djoko, karena usia sudah 70-an," ujar Soesilo.

Soesilo mengatakan saat ini pihaknya sudah mengajukan upaya kasasi dalam perkara pengurusan surat jalan palsu. Djoko Tjandra belum memberi sikap untuk kasus pengurusan fatwa MA.***