Evaluasi Sidang Kasus Brigadir J, Kejagung Soroti Siaran Langsung selama Persidangan oleh Media

Evaluasi Sidang Kasus Brigadir J, Kejagung Soroti Siaran Langsung selama Persidangan oleh Media
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Sidang kasus Ferdy Sambo ditunda oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) selama sepekan. Pengajuan penundaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui keterangan tertulisnya kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penundaan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu karena akan dievaluasi.

Sidang terdakwa Ferdy Sambo yang seharusnya akan digelar pada hari Senin, 14 November 2022 diundur di pekan depan. Tepatnya pada hari Senin, 21 November 2022.

Kejagung Soroti Siaran Langsung Persidangan oleh Media 

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan evaluasi terhadap sidang Ferdy Sambo dkk terkait peristiwa pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

"Kita dalam beberapa minggu ini telah melakukan evaluasi beberapa perkara di seluruh wilkum Kejati. Tidak saja perkara FS (Ferdy Sambo), termasuk perkara dalam proses penyidikan yang menarik perhatian Masyarakat. Tentunya ini sedang berjalan evaluasinya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (16/11/2022).

Ketut mengungkapkan dari evaluasi yang telah dilakukan salah satu hal yang disorot yakni mengenai penyiaran secara langsung atau live sidang yang disiarkan media. Dia menyebutkan perlu menertibkan media yang masih melakukan live saat sidang berlangsung.

"Tentu banyak, terkait dengan teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk juga teknis publikasi. Biasanya kan banyak yang belum mengikuti aturan yang seharusnya teman-teman media live, mungkin perlu ditertibkan," ujarnya.

Ketut mengatakan tidak ada sanksi tegas yang akan diberikan. Kejagung, kata Ketut, hanya akan memberi imbauan kepada media untuk tidak menyiarkan persidangan secara langsung.

"Ya seperti ini kita imbau aja, kita nggak mungkin kasih hukuman ke teman-teman media. (Disanksi) bdak mungkin sampai sejauh itu. Yang jelas begini, kita hanya mengantisipasi diri kita sendiri," ucapnya.

Lebih lanjut Ketut menuturkan Kejagung akan mengatur mekanisme peliputan sidang Ferdy Sambo dkk. Hal itu dilakukan agar keterangan saksi satu dengan saksi lainnya tidak mempengaruhi kesaksian saksi lain.

"Nanti mekanismenya diatur mana yang bisa live, mana yang tidak karena apa? (Pasal) 157 KUHAP itu tidak boleh ada berhubungan satu sama lain langsung, tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materil di persidangan baik bagi JPU, hakim, maupun penasehat hukum," imbuhnya.

Sidang Ferdy Sambo dkk Ditunda

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua yang diagendakan pekan depan. Alasannya, untuk menjaga kondusivitas keamanan selama berlangsungnya kegiatan Forum G20 di Bali.

Namun, beberapa hari kemudian Kejagung mengatakan sidang Ferdy Sambo dkk ditunda karena untuk evaluasi. Kejagung menyebut sidang ditunda bukan karena KTT G20.

"Bahwa berdasarkan hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara. Untuk itu, beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan reschedule, termasuk perkara FS (Ferdy Sambo) dkk. Demikian untuk dijadikan maklum," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (12/11).

Ketut menyebut sidang Ferdy Sambo tidak ada kaitannya dengan KTT G20 di Bali. Sekali lagi, dia menegaskan penundaan sidang karena adanya evaluasi.

"Ya benar, tidak ada hubungannya sidang di Jakarta (dengan KTT G20). Evaluasi menyeluruh atas sidang yang menarik perhatian masyarakat, jadi beberapa agenda sidang akan dilakukan penundaan, termasuk perkara FS dkk," ucap Ketut.***