Fakta Kasus TPPO Jual-Beli Organ Tubuh, Mayoritas Tersangka yang Ditangkap Ternyata Mantan Pendonor?

Fakta Kasus TPPO Jual-Beli Organ Tubuh, Mayoritas Tersangka yang Ditangkap Ternyata Mantan Pendonor?

WJtoday, Jakarta - Polda Metro Jaya membeberkan jika mayoritas dari 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal merupakan mantan pendonor.

"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan diback up dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, melalui keterangannya belum lama ini.

"Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat. Di mana dari 10 ini, 9 adalah mantan pendonor," ungkapnya.

Lanjut Hengki, sindikat TPPO penjualan ginjal tersebut merupakan jaringan internasional di Kamboja.

"Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H, yang menghubungkan Indonesia dan Kamboja. Koordinator Indonesia atas nama Septian, yang melayani di Kamboja yang menghubungkan Rumah Sakit," tuturnya.

Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal, Hanim, mengaku berbohong kepada keluarga dan istri tentang pekerjaannya.

Hanim mengaku kepada istrinya bahwa dia bekerja sebagai kuli proyek di Kamboja, bukan sebagai sindikat perdagangan orang.

“Dalih saya ngomong ke istri kerja proyek,” ujar Hanim di Polda Metro Jaya, dilansir pada Minggu 23 Juli 2023.

Lanjut Hanim, ia juga terpaksa mendonorkan ginjalnya untuk menutup hutang orang tua serta perihal ketiadaan tempat tinggal.

“Saya donor ginjal untuk keluarga, terhimpit hutang orang tua sama kan posisi orang tua tidak punya rumah, jadi numpang di orang lain, uang donor dibeliin rumah,” jelasnya.

“Keluarga tau kerja begini pas saya tertangkap,” tandasnya.***