Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Johanis Tanak: Tidak Bersalah, Belum Ada Putusan Pengadilan

Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Johanis Tanak: Tidak Bersalah, Belum Ada Putusan Pengadilan

WJtoday, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dengan tegas merespons kabar penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau hadiah terkait dengan penanganan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebagai sesama pimpinan KPK, Johanis mengingatkan Firli untuk taat pada proses hukum.

"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain negara Indonesia adalah negara Hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum," kata Johanis dikonfirmasi, Kamis (23/11).

Namun, Johanis menegaskan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," tegas Johanis.

Johanis pun menegaskan, pihaknya sampai saat ini tidak meminta Firli Bahuri untuk mundur dari jabatan Ketua KPK. Meski sudah menyandang status tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Tidak ada permintaan seperti itu (mundur dari jabatan Ketua KPK)," cetus Johanis.

Pada Rabu malam (22/11), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pihaknya menetapkan Firli sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023. 

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019-2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Dalam perkara tersebut ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.***