Hasil Pertemuan dengan Jusuf Hamka, Mahfud MD Akui Negara Punya Utang ke CMNP Rp800 Miliar

Hasil Pertemuan dengan Jusuf Hamka, Mahfud MD Akui Negara Punya Utang ke CMNP Rp800 Miliar

WJtoday, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memanggil pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, pada Selasa (14/6/2023), terkait polemik utang negara ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp800 miliar.

Mahfud mengakui, saat ini memang negara memiliki utang kepada CMNP. Hal itu didasari oleh Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang yang memenangkan gugatan Jusuf Hamka terkait utang negara kepada CMNP. Mengingat keputusan MA tersebut sudah berstatus kekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki, memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang sertai itu sudah ada putusan Mahkamah Agung sudah inkrah sampai PK," ujar Mahfud, melalui keterangannya, dikutip Rabu (14/6/2023).

Mahfud mengungkapkan, keputusan tersebut sebetulnya sudah sempat diakui oleh Negara ketika Menteri Keuangan dijabat oleh Bambang Brodjonegoro. Namun seiring peralihan kekuasan, keputusan tersebut justru tidak dijalankan. 

Hal itu dikarenakan setiap pergantian kepemimpinan, harus mempelajari masalah tersebut dari awal, sehingga pembayarannya macet saat ini.

"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui (punya utang) waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, jadi sampai sekarang macet," sambungnya.

Lebih lanjut Mahfud mengaku ditugaskan khusus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurusi utang-utang pemerintah kepada pelaku usaha. Bukannya hanya mengejar utang negara ke rakyat, tapi juga sebaliknya.

"Maka berdasarkan arahan Presiden begini, kalau rakyat pengusaha, swasta punya utang kepada negara harus ditagih, maka dia bentuk tim BLBI, saya di situ menjadi Ketua Pengarah untuk nagih swasta ngemplang ke negara. Tapi presiden resmi menyatakan kalau negara punya utang kepada rakyat sama kewajibannya, kalau hukum menyatakan punya utang ya harus bayar," tegas Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas lebih lanjut terkait utang-utang negara negara kepada masyarakat untuk segera dibayarkan.

"Sudah ada dokumen-dokumen bahwa negara punya utang itu pasti. Kalau Pak Jusuf Hamka utang negara itu asumsi tentang adanya bank yang dimiliki oleh orang yang punya kaitan BLBI, tapi itu sebenarnya resminya secara yuridis tidak ada kaitan. Itu entitas berbeda," jelasnya.

"Sejauh ini dokumennya memang negara punya utang, maka sebabnya dulu Pak Jokowi adakan rapat yang begini-begini (utang negara) segera dibayarkan. Tapi mereka yang punya utang diburu, itu saya buru juga," pungkas Mahfud.


Jusuf Hamka akan Tolak Pembayaran Utang Pemerintah Rp179 Miliar


Pemerintah berencana akan membayarkan utang sebesar Rp179 triliun kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang merupakan perusahaan milik Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka. Mengenai adanya kabar tersebut Jusuf mengungkap akan menolak jika Pemerintah akan membayar utang dengan jumlah tersebut. 

Karena menurutnya setelah menghitung pokok hutang ditambah dengan bunga dan denda total utang pemerintah ke CMNP sebesar Rp800 miliar.

"Kalau Rp179 miliar saya tidak mau, kita hitung sesuai dengan keputusan mahkamah agung," ujar Jusuf Hamka di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Jusuf Hamka menjelaskan, pada tahun 1998 pihaknya memiliki deposito sekitar Rp70-80 miliar. Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama. 

Hal itu membuat Jusuf Hamka melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya CMPN memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Meski Jusuf Hamka memenangkan gugatan tersebut, namun menurutnya hingga saat ini pemerintah pun belum juga membayarkan utang tersebut. 

Sehingga jika dihitung beserta bunga dan dendanya, deposito yang kurang lebih sebesar Rp80 miliar itu, maka pemerintah perlu membayar Rp800 miliar ke CMNP.

"Kalau warga negara tidak bayar pajak, didenda 2% bahkan kadang kala di borgol, kalau negara kita cuma berharap dibayar lah, kalau tidak, siapa yang berani borgol. Kurang lebih Rp800 miliar, karena waktu mau perdamaian itu (tahun 2014) angkanya kalau tidak salah angkanya sekitar Rp400 miliar (belum dibayar)," kata Jusuf Hamka.

Menurutnya hutang ini merupakan persoalan negara, bukan personal ke swasta. Sehingga siapapun yang menjadi pemimpin atau presiden, seharusnya memiliki komitmen untuk membayarkan hutang tersebut ke perusahaan publik.

"Ini harus diingat, ini utang negara, bukan hutang presiden, siapapun presidennya negara harus bertanggung jawab, jangan berpikir dulu presiden lain, jangan dicampur-campur lagi," lanjut Jusuf Hamka.

"Bu Menteri (keuangan) saya hanya memohon belas kasihan, pak Jokowi sudah kooperatif, pak Menko (Polhukam) sudah Kooperatif, Bu Menteri saya minta tolong, saya cuma rakyat, kalau itu memang hak saya mohon dikembalikan, kalau tidak yasudah saya ngadu ke tuhan saja," pungkasnya.


Kronologi Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah

Belakangan media sosial cukup diramaikan dengan salah satu sosok bos jalan tol, Jusuf Hamka, yang dikabarkan menagih utang Rp800 miliar kepada pemerintah RI untuk perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada TBK (CMNP).

Dilansir dari akun Instagram Bigalphaid pada Rabu (14/6/2023), awalnya CMNP memiliki deposito di Bank Yama sebanyak Rp78 miliar, namun Bank Yama bangkrut akibat krisis moneter 1997.

Bank Yama mendapat bantuan pemerintah guna mengembalikan dana ke nasabah melalui BLBI, namun deposito CMNP tidak dibayar dan dianggap afiliasi putri Soeharto yaitu Tutut.

Jusuf menggugat ke pengadilan pada 2012 dan memenangkan gugatan. Pemerintah dan Jusuf Hamka sepakat membayar Rp179,5 miliar ke CMNP.

Namun, Jusuf menilai kesepakatan tersebut diabaikan pemerintah dan tidak mendapatkan kejelasan. Jusuf mengungkapkan tagihan utang dan bunganya sudah membengkak ke angka Rp800 miliar. 

“Selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang, kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar, itu perintah presiden” kata Menteri Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Dirjen kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban sempat menyebut tiga perusahaan di bawah CMNP memiliki utang senilai ratusan miliar ke negara. Hal itu dibantah oleh Jusuf.***