Herry Wirawan Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Herry Wirawan Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

WJtoday, Bandung - Terdakwa kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan bakal menghadapi sidang tuntutan pada Selasa (11/1/2022). Tuntutan akan dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Hari ini rencananya [pembacaan tuntutan]" kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Dodi memastikan jaksa yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana, sudah menyiapkan materi tuntutan dengan matang. Adapun sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut kemungkinan akan digelar secara tertutup.

"Yang jelas tim dipimpin Pak Kajati selama hampir satu Minggu ini bekerja keras dan lembur, rapat maraton menyiapkan tuntutan," ujar dia.

Herry Wirawan, terdakwa dugaan pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jabar didakwa dengan dakwaan primer dan dakwaan subsider. 

Pada dakwaan primer, Herry didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan subsider, Herry didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Tenaga ahli LPSK Abdenav Jova mengatakan, pihaknya hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan sekaligus mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi bagi korban. Namun, yang bersangkutan enggan menyebutkan nilai ganti rugi yang dimohonkan.

"Pertama LPSK hari ini hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban. Fakta persidangan bisa ditanya ke rekan kejaksaan," ujarnya, Kamis (6/1).

Dia mengatakan, permohonan ganti rugi bagi para korban mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan. 

"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," katanya. Ketiga komponen yaitu ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan.

Kedua, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung. "Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," katanya. 

Terkait nilai ganti rugi yang diajukan oleh para korban, dia mengatakan, berbeda-beda. Namun, dia enggan menyebut besaran nilai tersebut. Afdan menyebutkan, perbedaan nilai ganti rugi dari para korban yang diajukan berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan kondisi para korban ke depan.***