Usai Ditahan, GP Ansor: Beri Kesempatan Ferdinand Hutahaean Dapat Bimbingan Islam

Usai Ditahan, GP Ansor: Beri Kesempatan Ferdinand Hutahaean Dapat Bimbingan Islam

WJtoday, Jakarta - Ketua GP Ansor Luqman Hakim meminta Polisi memberikan kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean mendapatkan bimbingan agama Islam setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam," kata Luqman di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Hal itu menurut dia agar Ferdinand dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mendukung Polri bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

"GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memroses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik," ujarnya.

Dia berharap, langkah cepat dan tegas polisi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.

Karena itu dia meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga putusan pengadilan dijatuhkan.

Luqman juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial.

Hal itu menurut dia agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA, Senin (10/1) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," tutur Ramadhan.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa di antaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," ucap Ramadhan.

Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi sebagai tersangka.

Penyakit Pergulatan Hati dan Pikiran Ferdinand Hutahaean Tak Sanggup Lolos dari Jerat Hukum

Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian soal 'Allahmu Lemah'. Bahkan, eks politisi Demokrat itupun telah ditahan.

Penetapan tersangka dalam kasus ini diwarnai 'drama'. Sebab, Ferdinand sempat menyatakan jika akar masalah cuitannya didasar dia yang menderita penyakit pergulatan hari dan pikiran.

Drama ini bermula ketika Ferdinand memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin, 10 Januari. Dia datang bukan tanpa persiapan. Sebab, dia membawa bukti riwayat kesehatan.

"Saya bawa salah satunya bukti riwayat kesehatan," ujar Ferdinand kepada wartawan, Senin, 10 Desember.

Kata Ferdinand, bukti riwayat kesehatan itu merupakan akar masalah dari kasus dugaan penistaan agama. Sebab, dia mengklaim menderita sebuah penyakit yang berdampak hingga hati dan pikirannya tidak sinkron.

"Karena inilah penyebabnya ya bahwa yang saya sampaikan kemarin menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati," katanya.

Namun, ketika disinggung soal cuitan 'Allahmu Lemah' diunggah dalam keadaan tidak sadar, Ferdinand membantahnya. Dia hanya menekankan ada gejolak antara hati dan pikirannya sehingga mencuit kalimat itu di akun Twitter-nya.

"Kalau dibilang dalam keadaan tidak sadar tidak juga, tetapi permasalahan pribadi saya membuat pikiran saya dengan hati saya tejadi perdebatanlah. Pikiran saya menyatakan sudahlah saya akan mati, kira-kira begitu," kata Ferdinand.

"Jadi cuitan daya itu untuk saya sendiri jadi tidak untuk menyerang pihak manapun tetapi itu adalah percakapan antara pikiran saya dengan hati saya," sambungnya.

Bahkan, sempat terucap dari mulutnya akibat penyakit yang dideritanya itu muncul pemikiran untuk mati.

"Pikiran saya menyatakan, pikiran saya kira-kira saya akan mati, panjanglah ceritanya," kata Ferdinand yang awalnya mengaku tak mau cerita banyak tentang penyakitnya.

Sesumbar Tak Ditahan

Ferdinand Hutahaean pun sempat sesumbar soal penetapan tersangka. Dia menyebut penetapan status tersangka tak akan dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Masih jauh, masih jauh. Hanya butuh klarifikasi saja," kata Ferdinand kepada wartawan, Senin, 10 Januari.

Tetapi keyakinan Ferdinand Hutahaean meleset. Setelah 11 jam diperiksa eks politikus Demokrat itu justru menjadi tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahean ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Dittipsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.

Sempat Tolak Diperiksa

Tak hanya itu, dalam proses penetapan tersangka pun muncul drama lainnya. Ferdinand disebut sempat menolak diperiksa dengan status tersangka. Meski akhirnya Ferdinand Hutahaean mengikuti proses pemeriksaan.

"Yang bersangkutan menolak untuk diperiksa sebagai tersangka karena kondisi kesehatan," kata Ramadhan

Penolakan dari Ferdinand beralasan menderita penyakit. Tetapi, ketika tim dokter memeriksa kesehatan dan menyatakan Ferdinand Hutahaean sehat, akhirnya eks politikus Demokrat itu mau dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Tapi waktu pemeriksaan sebagai saksi yang bersangkutan bersedia. Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Saat ini, Ferdinand pun telah resmi menjadi tersangka. Dia pun ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Penahanan terhadap Ferdinand dengan beebrapa alasan. Semisal, alasan subjektif dan objektif dari penyidik.

"Alasan penahanan yg dilakukan penyidik ada 2 alasan, yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti," kata Ramadhan.

"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," sambungnya.

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Dalam kasus ini, dia terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Sanksi pidana itu lantaran Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.***