Hotman Paris Minta Kapolda Jateng Tangguhkan Penahanan Sopir dan Kernet Bus Masuk Jurang di Guci

Hotman Paris Minta Kapolda Jateng Tangguhkan Penahanan Sopir dan Kernet Bus Masuk Jurang di Guci

WJtoday, Bandung - Masih terkait kasus kecelakaan bus guci, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta jajaran kepolisian untuk menangguhkan penahanan sopir bus masuk sungai di lokasi pariwisata Guci, Tegal, Romyani (56) dan kernetnya Andri Yulianto (45). Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia itu.

Diduga jatuhnya bus guci ke dalam jurang dikarenakan kelalaian Romyani sendiri juga kernet.

"Kasus kecelakaan bus di Guci yang sopirnya sekarang ditahan oleh Polres Tegal. Bapak Kapolda Jawa Tengah, Bapak Kapolres Tegal. Saya sudah menerima puluhan juta dukungan dari masyarakat, warga Indonesia yang memohon agar Bapak Kapolda Jawa Tengah, dan Bapak Kapolres Tegal menangguhkan penahanan dari sopir dan kernetnya itu," kata Hotman Paris dalam video yang diunggahnya melalui akun instagram @hotmanparisofficial, Jumat (19/5/2023).

Hotman Paris selaku pengacara Romyani tak sependapat dengan dugaan tersebut.

Baginya kecelakaan bus guci tidak ada sedikitpun unsur kelalaian dari Romyani sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih jauh tanpa harus mengamankan Romyani yang diduga tersangka.

"Saya juga belum melihat ada unsur kelalaian secara individu dari supir dan kernetnya," kata Hotman Paris.

Hal tersebut juga diperkuat Hotman Paris dengan fakta-fakta terkait bus guci yang telah terparkir sejak pukul 22.00 di mana Romyani telah memasang rem tangan dan diganjal.

Selama terparkir bus tersebut juga aman dan dalam keadaan baik.

"Sekiranya memang tidak pasang rem tangan, malam-malam busnya sudah meluncur ke jurang atau ke sungai. Ternyata kan, tidak," tambahnya.

Hotman Paris juga menerangkan supir bus guci di waktu pagi masih bersiap-siap untuk menuju lokasi tujuan, sementara kernet memanaskan mesin dalam keadaan rem masih on.

"Besoknya supir belum mendatangi busnya dan masih siap-siap untuk berangkat ke daerah penginapan. Sementara berdasarkan SOP kernet yang memanaskan mesin mobil dan rem tangan on,"

Sementara itu, tak lama kemudian penumpang mulai berdatangan dan menaiki bus. Tak berselang lama kemudian bus tersebut meluncur ke sungai.

KNKT sendiri dalam melihat kasus kecelakaan bus guci juga mengatakan rem tangan bus pada saat dievakuasi masih dalam keadaan aktif atau terpasang.

Dan dari hal tersebut dapat dipastikan pula tak ada sedikitpun unsur kelalaian dari pihak supir bus guci ataupun kernet.

Tak sampai di situ KNKT juga mengatakan ketika bus tersebut menuju ke jurang, kecepatannya cukup lambat.

Artinya rem bus tersebut masih terpasang, hanya saja keadaan tanah yang gembur menyebabkan bus guci jatuh ke jurang dan tak bisa menahan beban bus.

"Sudah tentu bukan salah sopir lagi. Karena itu parkir resmi, dan sopir bukan sarjana pertanian, yang harus meneliti keadaan tanah sebelum parkir," tambahnya.

Terakhir, Hotman Paris kembali meminta Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangguhkan penahanan Romyani dan kernetnya.

"Sekali lagi Bapak Kapolda Jawa Tengah, Bapak Kapolres Tegal, terutama juga Bapak Kapolri mohon perhatikan suara rakyat. Sudah puluhan juta warga mengimbau agar sopir dan kernet ditangguhkan penahanannya," kata Hotman.

Dalam video sebelumnya, Hotman Paris mengatakan telah diminta oleh putri dari Romyani untuk menjadi kuasa hukum ayahnya yang kini ditetapkan tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata di daerah Guci, Tegal, Jawa tengah. Hotman juga mengunggah video yang menunjukkan Romyani berterima kasih atas kesediaan Hotman menjadi kuasa hukumnya tanpa dipungut biaya.***