Hukuman Munarman Terkait Kasus Terorisme Dipangkas Jadi 3 Tahun Penjara

Hukuman Munarman Terkait Kasus Terorisme Dipangkas Jadi 3 Tahun Penjara
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi tiga tahun penjara.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan Majelis Hakim MA menyatakan Munarman dihukum tiga tahun.

Hal ini sebagaimana putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama.

“Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Andi, Senin (5/12/2022).

Munarman sebelumnya dihukum 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (6/4/2022) lalu.

Hakim menilai, Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Ia dinilai telah menjalin hubungan dengan organisasi teroris.

Hakim juga menilai Munarman telah menghasut orang lain sehingga berpotensi mengakibatkan melakukan tindakan teror.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.

Dalam perkara tersebut, Munarman sebelumnya dituntut 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Merasa keberatan dengan putusan hakim, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, alih-alih diringankan, majelis hakim justru memperberat hukuman Munarman.

Pada pengadilan tingkat kedua itu, hukuman Munarman ditambah menjadi 4 tahun pidana badan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan hukuman yang dijatuhkan PN Jaktim.

"Menurut hemat pengadilan tingkat banding pidana tersebut terlalu ringan tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," sebagaimana dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menanggapi putusan pengadilan tingkat dua yang memperberat hukuman, baik Munarman maupun Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.***