ICW Ungkap 12 Nama Bakal Caleg Berstatus Mantan Koruptor

ICW Ungkap 12 Nama Bakal Caleg Berstatus Mantan Koruptor

WJtoday, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan ada sebanyak 12 narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

ICW juga meminta KPU RI segera mengumumkan nama bakal calon anggota legislatif, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan terpidana koruptor.

“Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya Sabtu, (26/8).

Kurnia mengatakan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi masih menjadi angan-angan semu. Sebab. partai politik (parpol) sebagai pengusung bakal caleg masih memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi.

"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sendiri terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka,” tutur Kurnia.

Peneliti ICW itu menilai apabila KPU tidak mengumumkan nama bakal caleg yang berstatus mantan koruptor, kondisi ini akan menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.

Dikatakan Kurnia, para koruptor yang maju kembali ke dunia politik tanpa diumumkan identitasnya terkonfirmasi oleh pernyataan anggota KPU Idham Holik. Komisioner KPU itu menyebut tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status bakal calon legislatif yang berlatarbelakang mantan terpidana korupsi.

Pernyataan tersebut, kata Kurnia, bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang menyatakan identitas bacaleg mantan terpidana korupsi akan diumumkan saat penetapan DCS.

Menurut Kurnia, ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal.

“Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU,” ucap Kurnia.

Kurnia menyebut apabila mantan terpidana korupsi masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), maka peluang masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas semakin kecil.

“Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu,” ujar Kurnia.

Kurnia menilai KPU justru lebih progresif pada Pemilu 2019 karena saat itu lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi.

Artinya, diungkapkan Kurnia, langkah KPU RI saat ini mengalami kemunduran dan tidak memiliki komitmen antikorupsi. Tidak hanya itu, KPU juga menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel.

“Ketidakberanian KPU RI ini semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu,” ujar Kurnia.

Berikut daftar bakal caleg DPR RI yang berstatus mantan terpidana korupsi:

1. Abdillah dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 5. (Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD)

2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem Caleg Dapil Aceh II Nomor Urut 1. (Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh)

3. Rahudman Harahap dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 4. (Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan)

4. Al Amin Nasution dari PDIP Caleg Dapil Jawa Tengah VII Nomor Urut 4. (Menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan)

5. Rokhmin Dahuri dari PDIP Caleg Dapil Jawa Barat VIII Nomor Urut 1. (Korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan)

6. Susno Duadji dari PKB Caleg Dapil Sumatera Selatan II Nomor Urut 2. (Korupsi pengamanan Pilkada JawaBarat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari)

7. Nurdin Halid dari Partai Golkar Caleg Dapil Sulawesi Selatan II Nomor Urut 2. (Korupsi distribusi minyak goreng Bulog)

Kemudian caleg DPD RI berstatus mantan terpidana korupsi yakni:

1. Patrice Rio Capella Dapil Bengkulu Nomor Urut 10. (Menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil,dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan)

2. Dody Rondonuru Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 7. (Korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004,saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)

3. Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 8. (Kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004)

4. Irman Gusman Dapil Sumatera Barat Nomor Urut 7. (Kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog)

5. Cinde Laras Yulianto Dapil Jogjakarta Nomor Urut 3. (Korupsi dana purnatugas Rp3 miliar)***