Ini Deretan Pejabat Bandung Barat yang Setor Uang Gratifikasi ke Aa Umbara

Ini Deretan Pejabat Bandung Barat yang Setor Uang Gratifikasi ke Aa Umbara

WJtoday, Bandung - Bupati Non Aktif Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan gratifikasi pada 11 pejabat di lingkungan dinas pemerintah KBB.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan korupsi bantuan sosial (Bansos) KBB 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (18/8/2021).

JPU KPK memberikan dua dakwaan pada Aa Umbara, pertama adalah dakwaan korupsi Bansos penanganan pandemik COVID-19 dan gratifikasi di lingkungan dinas KBB.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Tito, Umbara telah menerima uang di luar penghasilan resminya selaku Bupati Bandung Barat baik secara langsung maupun melalui keluarganya sejak September 2018.

Penerimaan uang terkait mutasi, promosi, dan mempertahankan jabatan itu mencapai Rp463.500.000.

Berikut daftar nama-nama pejabat yang menyerahkan uang terhadap Umbara beserta nominal uangnya.

1. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bandung Barat, Agustina Piryanti sebesar Rp35.000.000.

2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bandung Barat, Wandiana sebesar Rp10.000.000.

3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Hernawan Widjajanto sebesar Rp164.000.000.

4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Asep Dendih sebesar Rp3.000.000.

5. Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp15.000.000.

6. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Lukmanul Hakim sebesar Rp155.000.000.

7. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat Hendra Trismayadi sebesar Rp14.000.000.

8. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bandung Barat Heru Budi Purnomo sebesar Rp10.000.000.

9. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Ricky Riyadi sebesar Rp17.500.000.

"Penerimaan uang dan barang untuk kepentingan terdakwa dan keluarganya yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari," kata jaksa.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa dijerat dengan Pasal dalam dakwaan kedua yang menjerat Aa Umbara yakni, Pasal 12 huruf B mengatur soal gratifikasi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.***