Jenazah Covid-19 Boleh Dimandikan dengan Tayamum

Jenazah Covid-19 Boleh Dimandikan dengan Tayamum
WJtoday, Sumatra - Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan berdasarkan Fatwa MUI tahun 2020, prosedur memandikan jenazah terpapar Covid-19 dapat dilakukan tanpa harus membuka pakaian. Bahkan bila tidak memungkinkan dimandikan bisa dilakukan dengan tayamum.

"Jadi diperbolehkan, kan mayat itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya," ujarnya.

Selain itu, isi fatwa juga menyebutkan jenazah boleh dikafani dengan kondisi berpakaian. Cara ini untuk menghindari penularan. Aris berharap kejadian di Kelurahan Suka Maju tidak terulang lagi demi mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh," ujar Haris.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan menjelaskan proses penanganan jenazah terpapar maupun positif corona, pemulasaraan jenazahnya telah melalui berbagai tahapan sesuai protokol kesehatan.

“Pasien ditangani dengan Protokol Covid-19. Setelah dikafani dibungkus dalam plastik dan dimasukkan dalam peti mati. Mau dimakamkan di mana saja boleh sebenarnya. Tetapi, selama ini masyarakat ada yang melakukan penolakan. Makanya, ada pemakaman khusus Covid-19,” ujar Alwi.

Alwi juga menjelaskan sebenarnya jenazah boleh dibawa keluarga untuk dimakamkan. Namun, harus ada yang menjamin peti mati jenazah tidak dibuka lagi.

Menurutnya, pihak keluarga tidak perlu takut pemulasaraan jenazah dilakukan dengan tidak layak, tim medis melakukan dengan profesional.

"Ke depannya, perwakilan keluarga boleh menyaksikan pemulasaraan jenazah melalui tayangan. Semacam ada CCTV yang bisa disaksikan perwakilan keluarga untuk memastikan bahwa pemulasaraan jenazah memang dilakukan dengan layak,” ucap Alwi.***