Jika Pemerintah Tetap Ngotot Resmikan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Partai Buruh Ancam Mogok Nasional Saat May Day

Jika Pemerintah Tetap Ngotot Resmikan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Partai Buruh Ancam Mogok Nasional Saat May Day
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Aziz menyatakan bahwa perjuangan penolakan terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undabg atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja Omnibus Law akan terus digulirkan.

Hal ini disampaikan Riden saat berorasi dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (13/3) tadi.

Bahkan, dia mengancam untuk melakukan aksi mogok nasional saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2023 mendatang.

Ancaman ini disampaikan jika di dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa (14/3) besok, DPR RI bersama pemerintah tetap ngotot mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.

“Ketika DPR RI bersama pemerintah memaksakan kehendak, saya sebagai pimpinan Partai Buruh dan semua pimpinan kaum buruh, siap Mei 2023 kita stop produksi secara nasional,” kata Riden dalam orasinya di atas mobil komando.

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh pengurus dan kader partai buruh di seluruh Indonesia untuk melakukan konsolidasi secara masif. Sebab, ketika nanti ada instruksi untuk melakukan mogok nasional dari pimpinan pusat, mereka sudah siap meninggalkan pabrik-pabrik dan tempat-tempat kerja mereka untuk tumpah ruah di jalanan.

“Saya instruksikan seluruh anggota KSPI dan FSPMI, sepulang dari sini, konsolidasikan ke semua anggota kita,” ujarnya.

Partai <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/buruh'>Buruh</a> Desak Menkeu Mundur dari Jabatannya

Lebih lanjut, Riden yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tersebut menyatakan, bahwa perjuangan kaum buruh tersebut harus terus digelorakan. Sebab, nasib buruh bisa buruk jika Perppu tersebut tetap disahkan menjadi UU pada masa sidang nanti.

“3 tahun Omnibus law walau dinyatakan cacat, tapi sudah membuat korban para pejuang dan anggota kita,” tegasnya.

Korban yang dimaksud adalah soal kesejahteraan, upah yang tidak baik, serta hak-hak normatif buruh lainnya tidak diakomodir dalam produk undang-undang yang menjadi keluarga besar konsep Omnibus Law itu.

Oleh sebab itu, Riden memperingatkan kepada DPR, agar jangan sampai macam-macam dengan kebijakan yang akan mereka sahkan, terlebih berdampak tidak baik kepada kalangan buruh dan kaum pekerja Indonesia.

“Sebagai jawaban kita menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, maka May Day 2023 kita akan melakukan Mogok Nasional,” pungkasnya.***