Jual Obat Ilegal, Mendag Blokir 2.400 Toko di Marketplace

Jual Obat Ilegal, Mendag Blokir 2.400 Toko di Marketplace

WJtoday, Jakarta - Maraknya penjualan  obat-obatan tanpa resep dokter dan tanpa izin resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  membuat pemerintah melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemblokiran.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, di lapangan banyak ditemukan obat-obat ilegal dibeli tanpa resep dokter dimana itu bertentangan dengan undang-undang.

“Lokapasar itu tanggung jawab Kemendag. Jadi lokapasar yang melanggar aturan kami tindak tegas untuk tidak memasang penjualan obat tanpa resep dokter,” ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat (27/8/2021).

Adapun sejumlah toko online di semua lini lokapasar atau marketplace yang bertindak diluar ketentuan sudah di blokir oleh Kemendag.

“Ada 2.400 toko yang kita take down. Artinya mereka sudah tidak bisa berjualan,” katanya.

Lebih lanjut di menjelaskan bahwa obat-obat yang dikonsumsi masyarakat harus memiliki resep dokter sebelum diedarkan luas.

Lutfi menjelaskan,sebenarnya yang berkaitan dengan obat-obatan hingga oksigen itu merupakan urusan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia mengatakan itu termasuk persoalan impor, produksi, izin edar hingga distribusi obat-obatan.

“Jadi ini semua dari yurisdiksi, mulai dari impor, produksi, izin edar, dan distribusi semuanya terpadu satu pintu ada di Kemenkes dan/atau BPOM. Harga-harga juga begitu. Alat kesehatan maupun obat mulai keluar dari pabrik, berapa boleh dijual di apotik, itu juga kewenangan mereka,” tandasnya.

Namun, karena masalah obat-obatan yang dijual ini berada di toko online atau lokapasar, maka itu memang tanggung jawab Kementerian Perdagangan.

"Tetapi bersinggungan juga dengan Ditjen Perlindungan Konsumen. Kalau di online kita lihat tidak benar kita bisa tutup, karena di lokapasar itu tanggung jawab Kemendag," paparnya. ***