Kamaruddin Kembali Dipolisikan terkait 'Polisi Mengabdi ke Mafia', Kali Ini oleh KBPP Polri

Kamaruddin Kembali Dipolisikan terkait 'Polisi Mengabdi ke Mafia', Kali Ini oleh KBPP Polri
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak kembali dipolisikan terkait ucapan Kamaruddin yang menyebut 'polisi mengabdi ke mafia'. Usai dipolisikan Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH), kini giliran Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) mempolisikan Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Apa yang dikatakan Kamaruddin dalam video itu tidak benar, sangat menghina, merendahkan martabat, dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KBPP Polri sebagai keluarga Polri," kata Kuasa Hukum KBPP Polri Enita Adyalaksmita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/12/2022).

Enita menyebut pernyataan Kamaruddin itu berdampak buruk bagi institusi Polri maupun keluarga Polri. Salah satunya terkait kepercayaan masyarakat kepada polisi.

Ucapan pengacara Brigadir J tersebut disebut mengarah pada kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) yang diatur Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut intinya memuat soal penyebaran berita bohong, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Termasuk memenuhi unsur Pasal 207 KUHP Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 349 Ayat 1 KUHP.

"KBPP Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari institusi Polri, maka selaku kuasa hukum KBPP Polri kami melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak," ujarnya.

Selanjutnya, Enita menilai pernyataan Kamaruddin telah mencederai, mencemarkan nama baik institusi, penghinaan, merendahkan, dan menyebarkan berita bohong. Serta menyulitkan upaya sungguh-sungguh Polri yang sedang membangun citra baik institusi.

Tanggapan Polri
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi buntut membuat konten 'Polisi Abdi Mafia'. Polri menyerahkan hal ini ke Polda dan meminta ditangani secara profesional.

"Silakan saja ditangani oleh penyidik Polda secara profesional dan prosedural sesuai HAP (hukum acara pidana) dan Perkap 6 Tahun 2019," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).

Dedi mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014. Pada Pasal 77 huruf A KUHAP, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

"Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya, termasuk juga dalam keputusan MK Tahun 2014," katanya.

Kamaruddin Tak Takut Dipolisikan
Sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak merespons pelaporan terhadap dirinya dan Uya Kuya buntut konten 'Polisi Pengabdi Mafia'. Kamaruddin mengaku tak mempermasalahkan dilaporkan ke polisi.

"Nggak masalah saya dilaporkan siang-malam, nggak pernah takut. Saya anak cucu pendiri negara ini. Saya mantan pengacara putra-putri Sukarno, khususnya Ibu Rachmawati," kata Kamaruddin, Jumat (23/12).

Kamaruddin menyebut apa yang disampaikan di konten yang diunggah di akun Uya Kuya tersebut merupakan sebuah kebenaran. Dia pun meminta pelapor membuktikan unsur hoax yang dilaporkan.

"Tidak ada hoax, apanya yang hoax? Biar pelapor membuktikan itu hoax. Kalau yang saya ucapkan kan kebenaran. Bagaimana bisa dengan gaji Rp 3,5 juta punya uang puluhan miliar, ratusan miliar, sampai triliunan," ujarnya.***