Kapolri Listyo Sigit Pastikan Anggotanya Terus Buru Keberadaan Dito Mahendra

Kapolri Listyo Sigit Pastikan Anggotanya Terus Buru Keberadaan Dito Mahendra

WJtoday, Jakarta - Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 Mei 2023, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menekankan jajarannya terus mencari keberadaan tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra

"Saya kira saat ini sedang ada tahapan proses pencarian yang bersangkutan, tentunya alamat yang bersangkutan keberadaannya di mana sedang kita dalami," kata Listyo, melalui keterangannya, dikutip Sabtu (22/7/2023).

Mantan Kabareskrim itu memastikan Polri akan mencari Dito di dalam maupun di luar negeri. 

"Kalau di luar negeri, tentunya juga ada proses atau tahapan yang harus kita lalui, mekanisme police to police yang selalu kita prioritaskan dan mekanisme-mekanisme lain," kata dia.

Diketahui, dalam kasus ini, Polri juga menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri

Kabareskrim yang saat itu dijabat oleh Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya sudah mengajukan kepada Kadensus 88 Antiteror Irjen Pol Marthinus Hukom. 

“Masih dicari kita sudah minta tolong sama Kadensus juga belum dapat,” ujar Agus. 

Kasus Dito Mahendra

Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Sehingga, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Kasus 9 Senpi Tak Berijin

Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus kepemilikan senjata api ilegal ke tahap penyidikan. 

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther. ***