Kasus Dugaan Praktik Pungli di SMAN 22 Bandung Dilimpahkan ke Inspektorat Jabar

Kasus Dugaan Praktik Pungli di SMAN 22 Bandung Dilimpahkan ke Inspektorat Jabar
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kepala Sekolah (Kasek) dan Wakasek Bidang Humas SMAN 22 Bandung, dilimpahkan ke Inspektorat Jabar. Pelimpahan dilakukan setelah Satgas Saber Pungli Jabar melaksanakan gelar perkara.

"Sudah gelar yustisi (gelar perkara). Hasilnya (kasus dugaan pungli di SMAN 22 Bandung) dilimpahkan ke Inspektorat Jabar untuk dilakukan audit khusus. Nanti digelar (perkara) lagi (oleh Inspektorat Jabar). Jadi menyeluruh (baik dugaan pidana, adiministratif, maupun kode etik ASN)," kata Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Jabar Yudi Ahadiat kepada wartawan, Selasa (18/1/2022). 

Yudi Ahadian menyatakan, saat ini, Kepala SMAN 22 Bandung berinisial H dan ER, Wakasek Bidang Humas SMAN 22 Bandung, masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. 

"Belum (tersangka). Nanti digelar yustisi lagi oleh Inspektorat," ujar Yudi Ahadiat. 

Baca Juga : Bongkar Dugaan Praktik Pungli di SMA, Saber Pungli Jabar: Siswa Mutasi Diminta Rp10 Juta

Diberitakan sebelumnya, tim Satgas Saber Pungli Jabar membongkar dugaan praktik pungli di SMAN 22 Bandung

Praktik curang ini diduga dilakukan secara bersama-sama oleh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang humas terhadap orang tua siswa mutasi. 

"Dari hasil penelusuran, terbukti ada praktik pungli yang dilakukan pejabat di sekolah tersebut. Tadi tim melakukan pengamanan uang, barang bukti, Rp30 juta," kata Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat, Jumat (14/1/2022). 

Yudi Ahadiat menyatakan, tiga orang tua siswa mutasi atau pindah sekolah dari luar Kota Bandung ke SMA 22 Bandung. Sebagai salah satu syarat masuk ke sekolah tersebut, masing-masing orang tua diminta membayar uang Rp20 juta oleh Wakasek Bidang Humas SMAN 2 Bandung.

Terbongkarnya praktik dugaan pungli ini, ujar Yudi Ahadiat, berawal dari pengaduan orang tua murid ke Saber Pungli Jabar. Tim kemudian melakukan penyelidikan dari Kamis sampai tadi Jumat (13-14/1/2022).

"Kami langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga meminta uang adalah wakil kepala sekolah bidang humas saudari ER atas persetujuan atau diketahui oleh Kepala sekolah saudara H terhadap orang tua siswa mutasi," ujar Yudi. 

Kabid Datin Saber Pungli Jabar menuturkan, semula ER meminta uang Rp20 juta kepada setiap orang tua siswa mutasi. Namun orang tua siswa merasa keberatan dengan tarif sebesar itu.

Kemudian mereka melakukan tawar menawar. "Ada negosiasi, menjadi Rp15 juta, kemudian ditawar lagi akhirnya sepakat Rp10 juta. Ternyata setelah tim melakukan pemeriksaan yang mutasi itu ada tiga orang," tutur Kabid Datin Saber Pungli Jabar.

Berdasarkan hasil hasil pemeriksaan sementara, kata Yudi, pihak sekolah beralasan jika uang tersebut untuk kebutuhan kantor. "Alasan apapun tidak ada dasar terkait persyaratan umum maupun khusus untuk dikenai biaya, tidak ada. Jika ada pungutan itu di SOP nya akan dikenakan sanksi yang berlaku," ucap Yudi Ahadiat.***

Baca Juga : Disdik Jabar Bakal Putuskan Sanksi Dugaan Pungli di SMAN 22 Bandung