Kasus Kaus Kaki Lafaz Allah di Malaysia, 5 Orang Didakwa dengan Dakwaan ''Sengaja Bermaksud Menyakiti Perasaan Keagamaan di Negara Mayoritas Muslim''

Kasus Kaus Kaki Lafaz Allah di Malaysia, 5 Orang Didakwa dengan Dakwaan ''Sengaja Bermaksud Menyakiti Perasaan Keagamaan di Negara Mayoritas Muslim''

WJtoday, Jakarta - Kaus kaki membuat Malaysia gempar lantaran ada lafaz Allah di pembungkus kaki itu. Kini, ada lima orang yang kena dakwaan bikin sakit hati umat beragama.

Dilansir Antara, kaus kaki itu bermerek Miranosock. Foto kaus kaki dengan lafaz Allah menjadi viral di Malaysia karena kaus kaki itu dijual di jejaring supermarket milik KK Supermart & Superstore Sdn Bhd, yakni KK Mart Sunway.

Foto-foto kaus kaki itu memicu kemarahan publik dengan sebagian umat Muslim di Malaysia menganggapnya sebagai penghinaan, terutama karena kaus kaki itu dijual selama bulan suci Ramadan.

Saking hebohnya, sampai-sampai Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim buka suara. Sang Raja telah menitahkan agar aparat penegak hukum menindak sekeras-kerasnya dan menyelidiki menurut undang-undang yang berlaku dalam kasus tersebut.

Selasa (19/3), polisi mendapat 42 laporan di seantero Malaysia mengenai kaus kaki ini. Pihak supermarket sendiri telah memohon maaf dan memeriksa produk konsinyasi (titip jual) di tokonya itu.

Rabu (20/3), Departemen Pembangunan Islam Malaysia atau JAKIM memberi peringatan keras ke toko ritel KK Supermart & Superstore Sdn Bhd. Selanjutnya, Menteri Agama Na'im Mokhtar juga angkat bicara.

"Kata 'Allah' sangat dihargai di mata umat Muslim," ucap Na'im dalam pernyataannya seperti dikutip kantor bernama Bernama.

"Allah adalah pencipta kita dan tindakan menempatkan Allah di bawah kaki kita adalah sebuah penghinaan," sebutnya.

Dakwaan

Pengadilan Malaysia mendakwa lima pejabat eksekutif jaringan minimarket dan pemasoknya terkait kasus kaus kaki dengan tulisan lafaz Allah yang viral dan menggegerkan negara tersebut. Kelima pejabat itu dituduh telah menyakiti perasaan keagamaan.

Seperti dilansir AFP, Selasa (26/3/2024), lima pejabat eksekutif itu adalah Chai Kee Kan (57) selaku kepala eksekutif jaringan lokal KK Super Mart dan istrinya yang menjabat sebagai direktur perusahaan itu, menurut dokumen dakwaan yang dilihat AFP, didakwa "dengan sengaja bermaksud menyakiti perasaan keagamaan" di negara mayoritas Muslim.

Tiga pejabat lainnya dari perusahaan pemasok kaus kaki itu, Xin Jian Chang, didakwa bersekongkol dalam dugaan tindak kriminal tersebut.

Kelima orang yang didakwa itu mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan. Namun mereka terancam hukuman maksimum satu tahun penjara, atau hukuman denda, atau kedua hukuman itu jika terbukti bersalah.

KK Super Mart telah meminta maaf kepada publik Malaysia atas kaus kaki kontroversial itu. Dijelaskan oleh pemilik jaringan minimarket yang memiliki ratusan gerai di Malaysia itu bahwa pihaknya menganggap masalah itu "dengan serius" dan telah mengambil tindakan untuk segera menghentikan penjualan.

Perusahaan pemasok kaus kaki itu, Xin Jian Chang, juga menyampaikan permohonan maaf ke publik dan mengatakan bahwa "kaus kaki bermasalah itu merupakan bagian dari pengiriman yang lebih besar, yakni 18.800 pasang yang telah dipesan" dari sebuah perusahaan yang berbasis di China.

Disebutkan bahwa "hanya ada lima pasang kaus kaki" yang memiliki tulisan sensitif tersebut.

Wakil jaksa penuntut umum Masri Mohamad Daud mengatakan kepada wartawan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada 29 April mendatang. Kelima orang yang didakwa itu dibebaskan dengan jaminan.***