Kasus Kepemilikan Senjata Api Dito Mahendra, Bareskrim Polri Sudah Periksa 27 Saksi

Kasus Kepemilikan Senjata Api Dito Mahendra, Bareskrim Polri Sudah Periksa 27 Saksi

WJtoday, Jakarta - Bareskrim Polri telah memeriksa 27 saksi terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.

"Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa adalah sebanyak 27 saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, melalui keterangannya, dikutip Kamis (27/7/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih mencari keberadaan Dito Mahendra yang dinyatakan sebagai buronan sejak diterbitkannya daftar pencarian orang (DPO) tanggal 2 Mei 2023.

“Hingga saat ini Polri dan seluruh jajaran masih berupaya untuk mencari keberadaan saudara DM (Dito Mahendra),” kata Ramadhan.

Sebagai informasi, perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Kemudian, Polri menyelidiki senjata api itu dengan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

Usai melakukan gelar perkara, Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka. Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Sembilan jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.***