Kasus Korupsi ASABRI, Kejagung akan Sita Hotel Benny Tjokro di Bandung

Kasus Korupsi ASABRI, Kejagung akan Sita Hotel Benny Tjokro di Bandung
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kejaksaan Agung akan menyita sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Ardiansyah, pihaknya sedang mempersiapkan proses sita aset milik tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.

"Ada gedung di Bandung baru kita mohonkan izin (sita) ya, itu terkait dengan Benny Tjokro berupa hotel," aku Febrie di Gedung Bundar JAM-Pidsus, Jakarta, Senin (19/4) malam.

Febrie menyebut rencana penyitaan hotel Benny di Bandung menyusul penyitaan yang sama di Batam, Kepulauan Riau. Ia menjelaskan penyidik telah menyita Goodway Hotel yang menjadi aset milik Benny.

"Progresnya ada tambahan baru, penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel Goodway di Batam terkait kepemilikan Benny Tjokro. Nanti nilainya kita hitung kembali," terang Febrie.

Sebelumnya, beberapa aset milik Benny telah disita penyidik JAM-Pidsus Kejagung, di antaranya tambang, apartemen, tanah, serta Matahari Mall yang terletak di Pontianak. Sedangkan aset yang disita dari tersangka lainnya antara lain kapal, mobil, armada bus, perhiasan, hingga lukisan berlapis emas.

Dari perhitungan yang sudah dilakukan, nilai aset yang telah disita belum mampu menutupi setengah dari kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp23,739 triliun. Teranyar, Febrie menyebut perhitungan nilai aset sitaan sebesar Rp10,5 triliun.

Benny menjadi satu dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung. Selain dirinya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, turut ditersangkakan dalam perkara ini. Keduanya diketahui juga menjadi terdakwa dalam megakorupsi Jiwasraya dan telah divonis seumur hidup di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dua tersangka ASABRI lainnya merupakan Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya yang sama-sama pernah menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan pelat merah tersebut.

Nama Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar juga masuk dalam deretan tersangka.

Sebelumnya, Kejagung kembali mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung ulang kerugian keuangan negara dalam perkara ASABRI. Dalam sebuah kesempatan, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menyebut pihaknya telah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ASABRI. Namun, ia belum mau mengungkapkan nilainya.

"Sudah rampung, sudah selesai," kata Agung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/3). *** (agn)